Dodi Prasetya Azhari (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
Oleh Dodi Prasetya Azhari SH
SEKRETARIS
JENDERAL (Sekjen) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bungas
T. Fernando Duling yang akrab disapa Nando menyikapi wacana hak angket dari DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat-red) terkait
keberadaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) , dan kegaduhan yang beredar
tentang pro dan kontra terhadap wacana KPK akan dibubarkan atau tidak.
Sikapi KPK yang
saat ini terkontaminasi juga terkena korupsi hal ini sangat disayangkan, hal
ini satu kemunduran. Tetapi yang perlu menjadi catatan KPK lahir dalam situasi
yang cukup kacau, rendahnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara saat itu
karena dianggap hanya membawa kepentingan golongan dan bukan kepentingan rakyat
banyak.
KPK itu adalah
lembaga yang lahir dalam kondisi darurat dari tidak berjalannya lembaga hukum
dalam menangani korupsi.
Menurut Nando,
“KPK sendiri sebagai lembaga negara merupakan lembaga yang bersifat lembaga ad
hoc atau sementara saja. Dapat diselesaikan, dan dapat dibubarkan”.
“Bila lembaga
hukum yang memiliki wewenang penanganan korupsi telah kembali maksimal maka KPK
dapat dipertimbangkan untuk tetap dipertahankan atau tidak,” ujar Nando.
Harus ada suatu
sistem yang bisa mencegah para pejabat untuk tidak melakukan korupsi.
Faktanya perlu dipertanyakan
tentang keberadaan KPK itu sendiri sebagai sebuah lembaga negara. Prestasi KPK
dalam tangani kasus – kasus Big Fish yang bernilai triliunan rupiah sudah kah
bisa tuntas? Atau kasus-kasus itu menjadi ajang tawar menawar dalam deal-deal
politik dan kekuasaan?
Sebut saja,
Kasus-kasus seperti: BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia-red), Bank Century,
Bustransjkt, Dana Ahok Center, mafia Migas (minyak dan gas), kasus pembelian tanah
Sumber Waras, tanah Cengkareng, Taman BMW (Bersih Manusiawi, dan
ber-Wibawa-red), reklamasi dan dananya di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta (Pilgub),
E-KTP (elektronik Kartu Tanda Penduduk-red), apakah KPK dapat bertindak secara
profesional dan transparan? Adakah yang sudah dapat dituntaskan KPK?
Harus ada
evaluasi terhadap KPK yang dirasa sudah mulai tidak professional. Banyaknya
surat dakwaan yang bocor atau sengaja dibocorkan bisa menunjukkan bahwa KPK
sebagai sebuah lembaga negara cenderung bersikap ceroboh. Contoh lain soal Sprindik
atau surat perintah penyidikan yang
beberapa kali bocor.
Dalam kasus
E-KTP, KPK menetapkan dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi saja.
Keterangan Muhammad Nazarudin, mantan bendahara Partai Demokrat yang saat ini
tengah menjalani tahanan karena kasus korupsi, justru dijadikan bukti. Padahal
belum dicek sama sekali kebenarannya.
Akibatnya, ocehan
itu terasa bak tsunami politik bagi beberapa tokoh penting negeri ini.
“Minimal,
undang-undang KPK harus segera direvisi atau diamandemen agar lembaga yang
sebenarnya bersifat ad hoc tidak menjadi lembaga yang super body bertindak
cenderung semena-mena bahkan kadang terlihat KPK seolah bertindak demi
kepentingan pihak tertentu,” ungkap Nando.
Keterbukaan
perangkat sumber daya manusia penanggulangan korupsi serta ketajaman produk
hukum dan kritisi tajam produk hukum yg melindungi korupsi, menjadi tolok ukur
jalan atau tidaknya penanganan korupsi.
“Jadi nilai dasar
yang menjadi penilaian KPK adalah sudah berjalan belum KPK? Kalau memang sudah
berjalan dan bekerja dengan benar sebagai sebuah lembaga negara, maka tidak
menjadi masalah KPK terus ada. Tapi apabila dalam nyatanya KPK belum berjalan
dan bekerja maka layak KPK untuk dibubarkan,” tegas Nando.
Ketua ARUN Bob
Hasan SH, MH menambahkan ideologi kita adalah Pancasila , hirarki tertinggi dan
sumber dari sumber hukum, andaikan semua produk hukum mengacu kepada Pancasila
sebagai sumber dari pada sumber hukum di Indonesia.
Jadi semua sistem
hukum dan Undang Undang serta harus dijalani sesuai hati nurani rakyat, ketika
berbicara Supremasi Hukum maka sebagai panglima tertinggi di Negara kita maka
haruslah berbicara apakah hukum tersebut sesuai dengan rasa keadilan, rasa
kepastian, dan manfaat bagi hukum tersebut bagi publik dan seluruh rakyat
Indonesia. ***
Penulis adalah:
Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB),
sekaligus Pengamat Pelaksanaan Proses Demokrasi Indonesia.
0 Comments