Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Terkontaminasi Dan Desakan Pembubaran

Dodi Prasetya Azhari (Foto: Istimewa/koleksi pribadi)  
Oleh Dodi Prasetya Azhari SH

SEKRETARIS JENDERAL  (Sekjen)  Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bungas T. Fernando Duling yang akrab disapa Nando menyikapi wacana hak angket dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat-red)  terkait keberadaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) , dan kegaduhan yang beredar tentang pro dan kontra terhadap wacana KPK akan dibubarkan atau tidak.

Sikapi KPK yang saat ini terkontaminasi juga terkena korupsi hal ini sangat disayangkan, hal ini satu kemunduran. Tetapi yang perlu menjadi catatan KPK lahir dalam situasi yang cukup kacau, rendahnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara saat itu karena dianggap hanya membawa kepentingan golongan dan bukan kepentingan rakyat banyak.

KPK itu adalah lembaga yang lahir dalam kondisi darurat dari tidak berjalannya lembaga hukum dalam menangani korupsi.

Menurut Nando, “KPK sendiri sebagai lembaga negara merupakan lembaga yang bersifat lembaga ad hoc atau sementara saja. Dapat diselesaikan, dan dapat dibubarkan”.

“Bila lembaga hukum yang memiliki wewenang penanganan korupsi telah kembali maksimal maka KPK dapat dipertimbangkan untuk tetap dipertahankan atau tidak,” ujar Nando.

Harus ada suatu sistem yang bisa mencegah para pejabat untuk tidak melakukan korupsi.

Faktanya perlu dipertanyakan tentang keberadaan KPK itu sendiri sebagai sebuah lembaga negara. Prestasi KPK dalam tangani kasus – kasus Big Fish yang bernilai triliunan rupiah sudah kah bisa tuntas? Atau kasus-kasus itu menjadi ajang tawar menawar dalam deal-deal politik dan kekuasaan?

Sebut saja, Kasus-kasus seperti: BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia-red), Bank Century, Bustransjkt, Dana Ahok Center, mafia Migas (minyak dan gas), kasus pembelian tanah Sumber Waras, tanah Cengkareng, Taman BMW (Bersih Manusiawi, dan ber-Wibawa-red), reklamasi dan dananya di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta (Pilgub), E-KTP (elektronik Kartu Tanda Penduduk-red), apakah KPK dapat bertindak secara profesional dan transparan? Adakah yang sudah dapat dituntaskan KPK?

Harus ada evaluasi terhadap KPK yang dirasa sudah mulai tidak professional. Banyaknya surat dakwaan yang bocor atau sengaja dibocorkan bisa menunjukkan bahwa KPK sebagai sebuah lembaga negara cenderung bersikap ceroboh. Contoh lain soal Sprindik  atau surat perintah penyidikan yang beberapa kali bocor.

Dalam kasus E-KTP, KPK menetapkan dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Keterangan Muhammad Nazarudin, mantan bendahara Partai Demokrat yang saat ini tengah menjalani tahanan karena kasus korupsi, justru dijadikan bukti. Padahal belum dicek sama sekali kebenarannya.

Akibatnya, ocehan itu terasa bak tsunami politik bagi beberapa tokoh penting negeri ini.

“Minimal, undang-undang KPK harus segera direvisi atau diamandemen agar lembaga yang sebenarnya bersifat ad hoc tidak menjadi lembaga yang super body bertindak cenderung semena-mena bahkan kadang terlihat KPK seolah bertindak demi kepentingan pihak tertentu,” ungkap Nando.

Keterbukaan perangkat sumber daya manusia penanggulangan korupsi serta ketajaman produk hukum dan kritisi tajam produk hukum yg melindungi korupsi, menjadi tolok ukur jalan atau tidaknya penanganan korupsi.

“Jadi nilai dasar yang menjadi penilaian KPK adalah sudah berjalan belum KPK? Kalau memang sudah berjalan dan bekerja dengan benar sebagai sebuah lembaga negara, maka tidak menjadi masalah KPK terus ada. Tapi apabila dalam nyatanya KPK belum berjalan dan bekerja maka layak KPK untuk dibubarkan,” tegas Nando.

Ketua ARUN Bob Hasan SH, MH menambahkan ideologi kita adalah Pancasila , hirarki tertinggi dan sumber dari sumber hukum, andaikan semua produk hukum mengacu kepada Pancasila sebagai sumber dari pada sumber hukum di Indonesia.

Jadi semua sistem hukum dan Undang Undang serta harus dijalani sesuai hati nurani rakyat, ketika berbicara Supremasi Hukum maka sebagai panglima tertinggi di Negara kita maka haruslah berbicara apakah hukum tersebut sesuai dengan rasa keadilan, rasa kepastian, dan manfaat bagi hukum tersebut bagi publik dan seluruh rakyat Indonesia. ***

Penulis adalah:

Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB), 
sekaligus Pengamat Pelaksanaan Proses Demokrasi Indonesia.

Post a Comment

0 Comments