Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keresahan Orangtua Murid Di Tangerang Hadapi PPDB Zonasi

Ilustrani Pengumuman Hasil  Seleksi PPDB Online yang
dalam waktu dekat ini akan ditampilkan situs PPDB.
(Foto: Istimewa)  
NET - Masyarakat Tangerang mengeluhkan adanya kebijakan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP) yang menggunakan sistem zonasi. Pasalnya, dengan sistem tersebut, mereka tidak dapat memasukkan  anaknya di salah satu  sekolah yang dituju lantaran alamat yang  tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) mereka berada di luar zona.

Seperti yang dialami Indra, 38. Karyawan swasta di Kota Tangerang itu tidak dapat memasukkan ponakannya di SMP Negeri  9 Cibodas, Kota Tangerang karena ponakannya baru terdaftar di KK pada Februari 2017  lalu. 

"Awalnya, ponakan saya memang tinggal di Jakarta. Tapi semenjak Ferbruari 2017 lalu tinggal bersama saya dan sekolah di SD Negeri Cibodas. Begitu daftar di SMPN 9 Cibodas ditolak, alasannya ia akan bisa masuk di SMP itu apabila di KK tersebut sudah tercatat sebagai warga Cibodas selama enam bulan keatas,'' ungkap Indra.

Dengan begitu, kata Indra, ponakannya ditolak atau tidak diterima di SMP Negeri 9 Cibodas karena dianggap sebagai siswa di luar zonasi. Padahal,   nilai ebtanas murni (NEM) ponaknnya itu cukup lumayan yaitu 263,5. Sementara beberapa siswa lainya yang diterima di sekolah tersebut karena masuk dalam zonasi,  lebih rendah.

Senada pula yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Para orang tua siswa mengeluhkan adanya sistem zonasi karena tidak dapat menyekolahkan anaknya di salah satu SMP yang dituju. "Saya sangat kecewa, karena dengan sistem seperti ini, tidak lagi melihat prestasi anak. Mereka yang nilainya kecil bisa masuk karena tempat tinggalnya bersanding dengan sekolah. Semetara anak yang jauh tidak bisa masuk walaupun nilainya cukup,"  ungkap  Fazri, warga Curug yang anaknya ditolak di SMPN Negeri 1 Curug lantaran KTP dan KKnya masih tercatat di DKI Jakarta.

Melihat Fenomena seperti ini, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah langsung melakukan rapat dengan dinas terkait. Hasil dari rapat menyebutkan bahwa selain mengedepankan zonasi, Walikota juga mengedepankan faktor nilai dan usia.

Mudah-mudaha , kata dia, kebijakan tersebut dapat membantu para calon siswa yang memiliki nilai akademis baik  untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak di Kota Tangerang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surachman menyatakan Pemda Kota Tangerang membalik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No. 17 tahun 2017,  karena desakan masyarakat.

"Berdasarkan kebijakan yang tertuang di Permendikbud itu,  sistem PPDB diprioritaskan untuk siswa yang berada di zonasi sekolah, kemudian ketentuan usia dan terakhir prestasi," kata Abduh.

Dan kebijakan itu, tambah Abduh, di balik oleh Walikota, yaitu zonasi, prestasi, dan usia. "Dengan kebijakan ini, tentu kami akan mengedepankan zonasi terlebih dahulu, setelah itu prestasi dan terakhir umur,” kata Abduh via telpone genggamnya.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan cuek dengan kondisi PPDB yang dikeluhkan warganya. Bahkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Hadisa Mansyur,   beberapa kali dihubungi telepone genggamnya tidak diangkat. (man)


Post a Comment

0 Comments