![]() |
Ilustrani Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online yang dalam waktu dekat ini akan ditampilkan situs PPDB. (Foto: Istimewa) |
NET - Masyarakat
Tangerang mengeluhkan adanya kebijakan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat Sekolah Menegah Pertama
(SMP) yang menggunakan sistem zonasi. Pasalnya, dengan sistem tersebut, mereka
tidak dapat memasukkan anaknya di salah
satu sekolah yang dituju lantaran alamat
yang tertera di Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau Kartu Keluarga (KK) mereka berada di luar zona.
Seperti yang
dialami Indra, 38. Karyawan swasta di Kota Tangerang itu tidak dapat memasukkan
ponakannya di SMP Negeri 9 Cibodas, Kota
Tangerang karena ponakannya baru terdaftar di KK pada Februari 2017 lalu.
"Awalnya, ponakan saya memang
tinggal di Jakarta. Tapi semenjak Ferbruari 2017 lalu tinggal bersama saya dan
sekolah di SD Negeri Cibodas. Begitu daftar di SMPN 9 Cibodas ditolak,
alasannya ia akan bisa masuk di SMP itu apabila di KK tersebut sudah tercatat
sebagai warga Cibodas selama enam bulan keatas,'' ungkap Indra.
Dengan begitu,
kata Indra, ponakannya ditolak atau tidak diterima di SMP Negeri 9 Cibodas
karena dianggap sebagai siswa di luar zonasi. Padahal, nilai
ebtanas murni (NEM) ponaknnya itu cukup lumayan yaitu 263,5. Sementara beberapa
siswa lainya yang diterima di sekolah tersebut karena masuk dalam zonasi, lebih rendah.
Senada pula yang
terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Para orang tua siswa mengeluhkan adanya
sistem zonasi karena tidak dapat menyekolahkan anaknya di salah satu SMP yang
dituju. "Saya sangat kecewa, karena dengan sistem seperti ini, tidak lagi
melihat prestasi anak. Mereka yang nilainya kecil bisa masuk karena tempat
tinggalnya bersanding dengan sekolah. Semetara anak yang jauh tidak bisa masuk walaupun
nilainya cukup," ungkap Fazri, warga Curug yang anaknya ditolak di
SMPN Negeri 1 Curug lantaran KTP dan KKnya masih tercatat di DKI Jakarta.
Melihat Fenomena
seperti ini, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah langsung melakukan rapat
dengan dinas terkait. Hasil dari rapat menyebutkan bahwa selain mengedepankan zonasi, Walikota juga mengedepankan faktor nilai dan usia.
Mudah-mudaha ,
kata dia, kebijakan tersebut dapat membantu para calon siswa yang memiliki
nilai akademis baik untuk dapat
mengenyam pendidikan yang layak di Kota Tangerang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surachman menyatakan Pemda Kota
Tangerang membalik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem
zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No. 17 tahun 2017, karena desakan masyarakat.
"Berdasarkan
kebijakan yang tertuang di Permendikbud itu,
sistem PPDB diprioritaskan untuk siswa yang berada di zonasi sekolah,
kemudian ketentuan usia dan terakhir prestasi," kata Abduh.
Dan kebijakan
itu, tambah Abduh, di balik oleh Walikota, yaitu zonasi, prestasi, dan usia.
"Dengan kebijakan ini, tentu kami akan mengedepankan zonasi terlebih
dahulu, setelah itu prestasi dan terakhir umur,” kata Abduh via telpone
genggamnya.
Sementara itu,
pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan cuek dengan kondisi PPDB yang
dikeluhkan warganya. Bahkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Hadisa
Mansyur, beberapa kali dihubungi telepone
genggamnya tidak diangkat. (man)
0 Comments