Terdakwa Hariyanto saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntu Umu (JPU) Saparudin. (Foto: Istimewa/Prayitno) |
NET – Terdakwa
Hariyanto untuk kedua kalinya diseret ke meja hijau karena tersangkut kasus
kepemilikan narkotika. Hariyanto yang masih tercatat sebagai anggota Polsek Legok
dengan pangkat terakhir brigadir kepala (Bripka) ini disidangkan di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Kamis (13/7/2017).
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Saparudin, SH menjerat terdakwa Hariyanto dengan pasal berlapis
yakni pasal 114, 112, dan pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman 7 tahun denda Rp 1 miliar.
Pada sidang yang
majelis hakim yang diketuai oleh Mauryadi, SH dengan agenda pembacaan dakwaan
yang dilakukan oleh Jaksa Saparudin. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan
oleh Jaksa Saparudin, Hakim Mauryadi memberikan kesempatan kepada terdakwa
Hariyanto untuk menyusun eksepsi.
“Apakah terdakwa
akan mengajukan eksepsi,” tanya Hakim.
Namun dijawab
oleh terdakwa, “Tidak Pak Hakim”.
Dalam sidang
tersebut, sebelum dibacakan dakwaan Hakim Mauryadi menanyakan kepada terdakwa
apakah didampingi penasihat hukum. “Kalau tidak sanggu mengadakan penasihat
hukum, majelis hakim akan menyediakan.
Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum,” tanya Hakim.
Terdakwa
Hariyanto pun menampik. “Ya Pak Hakim, saya maju sendiri,” tutur terdakwa
Haryanto.
Setelah pembacaan
dakwaan, oleh Hakim sidang ditunda selama sepekan. (ril)
0 Comments