Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anggota Polsek Terjerat Kasus Narkotika, Disidangkan Di Meja Hijau

Terdakwa Hariyanto saat mendengarkan pembacaan
dakwaan oleh Jaksa Penuntu Umu (JPU)  Saparudin.
(Foto: Istimewa/Prayitno)  
NET – Terdakwa Hariyanto untuk kedua kalinya diseret ke meja hijau karena tersangkut kasus kepemilikan narkotika. Hariyanto yang masih tercatat sebagai anggota Polsek Legok dengan pangkat terakhir brigadir kepala (Bripka) ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (13/7/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparudin, SH menjerat terdakwa Hariyanto dengan pasal berlapis yakni pasal 114, 112, dan pasal 127 Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun denda Rp 1 miliar.

Pada sidang yang majelis hakim yang diketuai oleh Mauryadi, SH dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Saparudin. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Saparudin, Hakim Mauryadi memberikan kesempatan kepada terdakwa Hariyanto untuk menyusun eksepsi.

“Apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi,” tanya Hakim.

Namun dijawab oleh terdakwa, “Tidak Pak Hakim”.

Dalam sidang tersebut, sebelum dibacakan dakwaan Hakim Mauryadi menanyakan kepada terdakwa apakah didampingi penasihat hukum. “Kalau tidak sanggu mengadakan penasihat hukum,  majelis hakim akan menyediakan. Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum,” tanya Hakim.

Terdakwa Hariyanto pun menampik. “Ya Pak Hakim, saya maju sendiri,” tutur terdakwa Haryanto.

Setelah pembacaan dakwaan, oleh Hakim sidang ditunda selama sepekan. (ril)  

Post a Comment

0 Comments