![]() |
Kepala Kejari Edyward Kaban, Wakil Walikota Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan: ikut memusnahkan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
NET – Sedikitnya
4.004 botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai jenis, Senin (22/5/2017) dimusnahkan
dengan cara dilindas menggunakan alat berat, di depan gedung Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Banten.
Selain
miras, berbagai jenis narkotika, hasil sitaan dari kasus yang sudah mendapat
putusan pengadilan juga dimusnahkan
dengan cara direndam menggunakan air, lalu diblender.
Kepala
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasie Pidsus Kejari) Tangerang Tengku
Firdaus mengatakan, ribuan botol miras itu berasal dari Singapura, dan
diedarkan tanpa cukai oleh seorang terpidana bernama Medi, pada 2015 lalu.
"Nilai
miras yang dimusnahkan mencapai Rp2 miliar. Kasusnya telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA),"
ujar Firdaus di sela-sela pemusnahan. Hadir dalam pemusnahan itu Wakil Walikota
Tangerang Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan,
dan Kajari Tangerang Edyward Kaban.
Adapun
barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 218 perkara selama
2016-2017. Terdiri atas sabu 510,1 gram, ganja 1.955 kilogram, nimetazepam 1,8
gram, ekstasi 63,2 gram, dan ketamine seberat 1,4 gram.
"Selain
barang bukti miras dan narkotika, kami juga memusnahkan uang palsu sebanyak 44
lembar pecahan Rp100 ribu," ucap Firdaus.
Pemusnahan
itu dilakukan, tambah dia, sudah sesuai peraturan, yaitu perkara yang sudah
mendapat putusan hukum, semua barang buktinya harus dimusnahkan dengan segera.
(man)
0 Comments