Suku Anak Dalam dan pengurus Kornas: proses sertifikat. (Foto: Dade, Tangerangnet.com) |
NET - Pelaksana tugas (Plt) Bendahara Umum Komite
Rakyat Nasional (Kornas) Bondan Arie Perdana mengatakan PT Asiatic Persada
sebagai anak perusahaan WilmarI Group tidak mengindahkan keputusan Menteri
Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Begitu juga Kepala
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi.
"Terbangunnya kesepakatan
antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Batang Hari dan PT Asiatic Persada,
pengukuran areal SAD seluas 3.550 hektar yang berada di kawasan PT Asiatic
Persada. Penetapan objek dan subjek serta proses sertifikat tanahnya melalui
redistribusi tanah, bagi kami surat Menteri Ferry Mursyidan Baldan pada tanggal
29 Maret 2016 sangatlah jelas. Ini harus dijalankan oleh Kepala BPN Provinsi
Jambi. Apalagi deadline dalam surat itu September 2016 harus sudah selesai.
Namun sampai hari ini Kepala BPN Provinsi Jambi dan PT Asiatic Persada tidak
juga menggubris perintah Pemerintah pusat," ujar Bondan kepada wartawan,
Minggu (7/5/2017).
Bondan mengatakan memang benar
bahwa Ferry Mursyidan Baldan telah diganti namun itu bukan menjadi alasan bagi
penerusnya. Apalagi isi suratnya memerintahkan kepala BPN Provinsi Jambi untuk
segera menyelesaikan konflik itu. “Beberapa
hari lalu, kami bersama-sama perwakilan Suku Anak Dalam dan Serikat Tani
Nasional melaporkan masalah ini ke
Kantor Staf Presiden yang diterima oleh Bapak Eko Sulistyo selaku Deputi 4
Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi. Syukurlah Bapak Eko Sulistyo
merespon laporan kami, beliau siap
mengawal dan penyelesaiannya kedepan,” ungkap Bondan.
Dalam perkara ini, kata Bondan,
negara tidak boleh lemah oleh Korporasi yang bergerak di bidang perkebunan
sawit, negara harus di atas perusahaan, negara harus memiliki wibawa. Toh mereka
meminta ijin kepada Pemerintah baik
pusat ataupun daerah. Nah jadi sudah selayaknya Pemerintah harus menindak tegas
perusahaan yang nakal menyerobot tanah milik leluhur Suku Anak Dalam,"
ujarnya.
Bahkan konflik Suku Anak Dalam
dan PT Asiatic Persada sampai menelan korban jiwa yang tidak sedikit dari pihak
SAD. Tidak hanya PT AP yang memandel
begitu juga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tidak bisa lagi
diharapkan. “Kami patut menduga sudah masuk angin, sehingga seolah-olah mereka
menutup mata dan telinganya dalam persoalan konflik ini,” ungkap Bondan.
Padahal, kata Bondan, bila mereka
menyelesaikan masalah Suku Anak Dalam kan bisa menjadi aset daerah sebagai
kekayaan budaya leluhur dan kearifan lokal. “Jadi satu-satunya harapan kami,
Komite Rakyat Nasional dan Serikat Tani Nasional Jambi kepada Pemerintah pusat
untuk dapat segera menyelesaikan konflik agraria dimaksud. Apalagi dalam hal
ini Suku Anak Dalam memiliki Alas Hak yang jelas dari Jaman Belanda," tutur
Bondan.
0 Comments