Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Oknum Travel, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Bayu Saputra saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan.  
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)  
NET -    Oknum Kedutaan Arab Saudi di Jakarta dengan pengelola travel, provider visa, dan agen asosiasi umroh, terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok umrah. Kejahatan yang telah mencoreng nama bangsa ini, sedang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Luar Negeri.

Koordinator Tim Advokasi Forum Komunikasi Alumni Pemuda Lemhannas (Tapla), Bayu Saputra, SH, Minggu (21/5/2017) mengatakan hal itu  saat jumpa pers, di Sentral Al Jazeerah Restaurant & Cafe, Jalan Pramuka Raya No. C23, Jakarta Pusat.

Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, kata Bayu, mengaku telah mengungkap TPPO berkedok perjalanan umrah,  mereka memanfaatkan visa ibadah untuk visa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tenggah. Begitu juga Kemenlu, mereka akan menelusuri dugaan adanya oknum kedubes yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang berkedok umrah.

Menurut Bayu, ada informasi keterlibatan oknum di kedutaan,  seperti disampaikan Dirjen Perlindungan Warga Negera Indonesia  (WNI) Kemenlu, Muhammad Iqbal di kantor Bareskrim. “Ini masih didalami, kami akan menyampaikan informasi terkini tentang itu. Dalam menjaga kedaulatan bangsa, kami sampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri telah bekerja dengan baik,” tutur Bayu.

Kejadian ini, kata Bayu,  merupakan hal yang mencoreng nama baik, yang mana devisa negara seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bukan para travel umroh, provider visa, agen, asosiasi umroh atau oknum yang di kedutaan Arab Saudi yang ada di Jakarta.

“Kami menduga mereka terlibat atas permasalahan ini," ujarnya.

Padahal, kata Bayu, visi misi pemerintah Jokowi-JK ‘bebas pungli’ namun di sini diduga masih ada peristiwa yang bakal mencoreng nama baik bangsa. Sejauh ini hasil Investigasi Tim Alumni Lemhanas RI selain menemukan indikasi mengenai TPPO berkedok perjalanan umrah, juga ada estimasi yang dikalkulasikan mendalam penggunakan pembiayaan visa yang nominalnya sebesar 15 dollar.

"Padahal 2 November 2016, pihak Dirjen Agama sudah mengedarkan imbauan agar tidak ada pungutan yang tidak berdasarkan hukum ini, alias "pungli". Ada 634.000 jemaah umroh tiap tahunnya di Indonesia, ini terbesar ketiga, setelah Pakistan dan Mesir, sehingga potensi kerugiannya apabila berjalan merupakan pelanggaran yang serius," ungkap Bayu.

Hal itu, kata Bayu, Indonesia telah masuk dalam perhatian PBB saat ini, yang khususnya modus operandi perdagangan orang  dan ini menjadi kejahatan sistematik. Alumni Lemhanas RI  menghimbau kegiatan yang melibatkan jemaah seperti ini, termasuk pula tidak ada aturan dan pihak Kedubes Arab Saudi sendiri juga tidak pernah membiarkan kejadian seperti ini.

"Prosesnya direkruit dari masyarakat dan tidak ada izin atau otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi selain melawan dan melanggar hukum, juga tidak ada dasarnya. Untuk itu, forum alumni Lemhanas RI akan menindaklanjuti peristiwa ini kepada Presiden dan Dirjen Agama, karena dinilai sudah cukup jelas melanggar. Berkaitan dengan Nawacita dan program Jokowi yang anti pungli. Besar harapanya agar segera diperhatikan, dimana diduga ada penyalahgunaan visa, dan indikasi kuat pungli, serta pihak pihak yang terlibat mesti ditindak," kata Bayu. (dade)


Post a Comment

0 Comments