![]() |
DKPP masih melakukan proses penyidangan masalah ijazah. (Foto: Dade, Tangerangnet.com) |
NET - Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik kepala daerah terpilih di Daerah
Otonomi Baru (DOB) pada Senin (22/5/2017). Hanya, Kabupaten Buton Selatan masih
menyisakan masalah, yaitu pembuktian masalah ijazah palsu Arusani, wakil
pasangan Agus Feisal Hidayat.
Masalah
ini muncul karena tidak adanya verifikasi oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU)
Buton Selatan (Busel) terhadap ijazah Arusani.
"Tidak
ada pemeriksaan oleh KPU Busel ke SMP (Sekolah Menengah Pertama-red)
Tambi-Timika ataupun MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 1 Baubau terhadap ijazah
Arusani, sehingga pasangan ini harusnya didiskualifikasi sejak awal oleh KPU
Busel mengacu pada UU (Undang-Undang-red) Nomor 9 pasal 101 ayat (1, 2 dan 3),” ujar Arifin SH, kuasa hukum Faizal dan Hasniawati,
pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Buton Selatan, Sabtu (20/5/2017).
Sementara
itu, Biro Hukum KPU RI Nur Syarifah yang dimintai pendapatnya menyatakan jika terbukti, maka yang gugur
adalah pasangan, bukan salah satu. Pendapat Biro Hukum KPU RI tersebut direkam
oleh Ridwan SH, kuasa hukum Faizal dan Hasniawati, serta yang lainnya. Pendapat
Biro Hukum KPU RI ini menolak adanya pendapat bahwa yang gugur atau
diskualifikasi adalah salah satu saja dari pasangan yang mendaftar di KPU Buton
Selatan.
Ketua
Umum Komnas Pilkada Independen Indonesia Yislam Alwini, masalah Pilkada di Busel
sangat memprihatinkan. Dalam Pilkada, semua pendapat harus merujuk pada UU dan
Peraturan KPU. Pendapat apa saja terkait Pemilu harus menyebut pasal yang
dirujuk, tidak bisa atas dasar opini saja. Karena itu, terkait dengan masalah
ijazah palsu, jelas UU No 9/2016 pasal 101 ayat (1, 2 dan 3) menyatakan bahwa
yang gugur adalah pasangan.
“Tidak
ada pasal dalam UU atau Peraturan KPU yang mengatur Pilkada yang menyatakan
bahwa jika salah satu ijazah palsu, maka yang gugur adalah satu saja. Tidak ada
itu,” ujar Yislam Alwini.
Sidang
DKPP RI atas hak konstitusi pasangan calon Budi-Man, di Kantor Bawaslu Kendari,
Sultra, belum lama ini.
Terkait
belum tuntasnya masalah ini dan aspek hukum sedang berjalan, yaitu Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan menyidangkannya pada 31 Mei
2017, dan Polda Sultra tinggal selangkah menyelesaikan penetapan status hukum
masalah ijazah palsu Arusani ini, Yislam berpendapat, pelantikan Agusani harus
ditunda.
“Gubernur
menunda pelantikan ini, cukup merujuk surat undangan DKPP untuk sidang terkait
ijazah palsu, dan status laporan ijazah palsu ini di Polda Sultra. Gubernur
juga harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan saja kepastian
hukum kepada kandidat,” tutur Yislam Alwini. (dade)
0 Comments