Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

CSR Freeport Belum Makmurkan Rakyat Papua

Kondisi tambang PT Freeport Indonesia di Timika.
(Foto: Istimewa)  
NET -  Permasalahan Freeport di Indonesia bukanlah membawa kesejahteraan rakyat Papua, melainkan  menyengsarakan sebagaian besar rakyat Papua. Pasalnya Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Undang-Undang  Pereseroan Terbatas (UU PT)  Nomor 40 Tahun 2007 cukuplah lemah, besarnya jumlah bantuan CSR tidak disebutkan dalam UU PT tersebut.  

“Padahal bila kita berhitung secara matematis dan logika sederhana saja, bila Freeport dan Pemerintah Indonesia pada masa yang lalu konsisten tentunya rakyat Papua sekarang tidak ada yang sengsara,"  ujar juru bicara Komiter Rakayt Nasional (Kornas)  Akhrom Saleh  kepada wartawan, Selasa (28/3/2017).

Bila CSR bersifat mendidik, kata Akhrom,  pastinya rakyat Papua sudah lepas landas bukan malah semakin mundur dalam konteks apapun. Misalnya, CSR dibidang usahawan, selama 10 tahun kebelakang semasa pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), sudah pasti banyak mencetak pengusaha baru yang bekerja sama dengan Freeport secara berkesinambungan.

"CSR Freeport bila secara asumsi memiliki keuntungan 10 triliun rupiah per tahun, maka satu persen nya bila tidak salah hitung maka CSR nya adalah 100 miliar  rupiah dalam pertahun. Dapat dibayangkan bila itu direalisasikan dengan baik dan konsisten untuk masyarakat Papua khususnya," ungkap Akhrom.

Belum lagi Freeport memiliki limbah berbahaya (B3), yang berdampak pada lingkungan, yakni  kerusakan lingkungan berdampak pada kehidupan manusia, sehingga timbul pertanyaan apakah hal ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah ? Sangat disayangkan bila Bupati Timika hanya berdiam diri serta hanya menikmati hasil bumi Timika saja.

"Pengelolaan CSR bila salah urus maka menjadi korupsi gaya baru korporasi khususnya dibidang pertambangan, pelaporan pendapatan hasil tambang dapat dimanipulasi, sehingga CSR pun secara otomatis termanipulasi besarnya untuk dikeluarkan. Begitu juga pembayaran Pajak dan Royalti kepada negara turut serta termanipulasi," tutur  Akhrom.

Oleh karenanya, kata Akhrom,  menjadi harapan kami Komite Rakyat Nasional khususnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM untuk bekerja sama dalam mengaudit hasil pendapatan emas PT Freeport Indonesia, baik PT FI itu  dan Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan serta instansi terkait lainnya, bila perlu Bupati Mimika yang sudah terperiksa sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu turut diperiksa.

"Sehingga transparansi pendapatan emas dapat diketahui berapa hasil perhari, perbulan, dan pertahunnya. Bila negara mengetahui maka manipulasi pajak, royalti dan CSR dapat dihindari serta bisa dikontrol dengan memegang prinsip kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya rakyat Papua," kata Akhrom. (dade)

Post a Comment

0 Comments