Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selama Jadi Gubernur Banten, Rano Karno Abaikan Pendidikan

Ilustrasi data anggaran pendidikan APBD Banten.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET - Semenjak Rano Karno menjabat pelaksana tugas (Plt) hingga menjadi Gubenur Banten definitif, Pemerintah Provinsi  Banten tidak menyerap 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  bidang  pendidikan. Kendati hal itu sudah diamanatkan dalam UUD 1945 untuk pembenahan sarana dan prasarana pembangunan pendidikan.

“Saya menyayangkan kalau Rano dalam kampanyenya selalu menyebut dirinya baru menjabat sebagai gubernur sehingga tidak banyak mendongkrak pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan,” ucap M. Luthfi, Direktur Forum Aspirasi Masyarakat Indonesia dalam siaran perrnya kepada wartawan, Sabtu (11/2/2017).

Luthfi menjelaskan berdasarkan pasal  31 ayat (4) UUD 1945 dan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang  No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa mengamanatkan dana pendidikan  sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Faktanya, kata Luthfi,  berdasarkan APBD Provinsi Banten, tahun 2015 anggaran pendidikan hanya sebesar 4,42 persen. Pada  2016 sebesar 4,21 persen dan 2017 sebesar 14,70 persen.  Pendidikan yang baik harus direalisasikan untuk masyarakat Banten. Hal ini sesuai dengan amanat amandemen UUD 45. Artinya, 20 persen  APBD pendidikan penting  dilakukan untuk mengejar target pembangunan pendidikan yang sudah tertinggal.

“Jadi penganggaran 20 persen dalam APBD untuk sektor pendidikan diluar dari kebutuhan belanja gaji pegawai. Ini harus dialokasikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, karena menjadi amanat konstitusi agar pembangunan sekolah yang sudah tercatat banyak rusak. Apalagi Banten juga banyak butuh pembangunan kelas baru,” ujar Luthfi.

Sepanjang ia menjabat sebagai Plt hingga ditetapkan menjadi Gubernur Banten definitif,  tidak terlihat progres menganggarkan program pendidikan secara konfrehensif mencapai 20 persen. Padahal sudah menjadi amanat Undang-undang bahwa hak konstitusi warga negara mendapat pendidikan secara layak harus dilakukan bagi Pemerintah.

“Semenjak Plt sampai definitif seharusnya Rano sudah mendorong kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah—red) terkait melakukan pembenahan di sektor dasar itu dengan menggelontorkan sebanyak 20 persen  APBD untuk pendidikan. Yang wajib saja dihianati tapi sudah berbicara yang lain,” tukas Luthfi.

Kecenderungannya, kata Luthfi,  Rano menjelang Pilkada Banten menggulir  dana  lebih banyak membangun infrastrktur jalan. Di wilayah Tangerang Raya kebijakan memperbaiki jalan terlihat sekali.

“Dia tahu persis di wilayah Tangerang Raya banyak pemilih ketimbang daerah lainnya. Jadi dia sudah mengabaikan APBD untuk membangun pendidikan di Banten. Saya tidak tahu apakah dia selaku gubernur tidak memahami atau dalam rangka memenuhi syahwat politik di perhelatan Pilgub (Pemilihan Gubernur-red) Banten saja,”  ujar Luthfi menuding.

Oleh karena itu, kata Luthfi,  harus tahu komitmen Rano untuk mensejahterakan pendidikan di Banten masih jauh dari harapan rakyat Banten. Komitmen itu bisa dilihat dari realisasi penyerapan anggaran 20 persen  APBD pendidikan. (*ril) 

Post a Comment

0 Comments