Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembukaan Kotak Berakibat PSU Di 4 TPS, Bukan Pengaruh Pihak Tertentu

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane (tengah), Ketua
Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim (sebelah kanan
Sanusi) dan anggota KPU serta Panwaslu.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)   
NET – Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menyatakan pembukaan kotak suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  murni kesalahan prosedur tanpa dipengaruhi pihak.

“Hasil klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah saksi pembukaan kotak suara tersebut,  tidak ada pengaruh dari pihak lain. Ini murni pengetahuan penyelenggara terbatas tentang proses memasukan dokumen ke dalam kotak suara,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang Muhammad Agus Muslim kepada wartawan di kantor KPU Kota Tangerang Jalan Nyi Mas Melati, Jumat (24/2/2017).

Agus menyebutkan sesuai rekomendasi Panwas Kecamatan (Panwascam)  PSU dilaksanakan di Kecamatan Karawaci yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5,  Kampung Baru Rt 003, Rw 04. Keurahan  Nusa Jaya, TPS 15 Jalan Tanjung 4, Rt 002, Rw 11, Perumnas,  Kelurahan Nusa Jaya. Kecamatan Tangerang TPS 3 Jalan  Setia  2, Kelurahan Sukarasa,  TPS 7  Jalan Beringin raya, RT 03 RW 04, Kelapa Indah.

“Rekomendasi kepada KPU Kota Tangerang tersebut adalah hasil dari kajian dan klarifikasi terhadap laporan yang masuk Panwaslu Kota Tangerang. Laporan masuk ke Panwaslu pada 18 Februari 2017 sehingga pada tadi malam (Kamis, 23/2/2017) diselesaikan melalui rapat pleno. Jadi, kita bekerja secara profesional untuk menyelesaikan laporan yang masuk,” ucap Agus.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan pelaksanaan PSU di 4 TPS tersebut atas rekomendasi Paswascam dan Panwaslu kepada KPU Kota Tangerang.  “Kita siap melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi  yang dikeluarkan Panwaslu,” tutur Sanusi.

Sanusi menyebutkan PSU dilaksanakan karena  adanya pembukaan kotak suara diluar prosedur, yakni tanpa dihadiri semua pihak, seperti Panwas, saksi masing-masing  pasangan calon, dan penyelenggara dalam hal ini PPK atau KPU.

“Saya mengakui tidak ada pelanggaran di 4 TPS yang dilakukan akan tetapi ada kesalahan prosedural penyelenggara yang membuka kotak begitu saja tanpa dihadiri saksi, maka itu harus diulang,” ungkap Sanusi yang mantan wartawan tersebut, (ril)

Post a Comment

0 Comments