Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane (tengah), Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim (sebelah kanan Sanusi) dan anggota KPU serta Panwaslu. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menyatakan pembukaan
kotak suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengakibatkan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) murni kesalahan prosedur
tanpa dipengaruhi pihak.
“Hasil klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah saksi
pembukaan kotak suara tersebut, tidak
ada pengaruh dari pihak lain. Ini murni pengetahuan penyelenggara terbatas
tentang proses memasukan dokumen ke dalam kotak suara,” ujar Ketua Panwaslu
Kota Tangerang Muhammad Agus Muslim kepada wartawan di kantor KPU Kota
Tangerang Jalan Nyi Mas Melati, Jumat (24/2/2017).
Agus menyebutkan sesuai rekomendasi Panwas
Kecamatan (Panwascam) PSU dilaksanakan di
Kecamatan Karawaci yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Kampung Baru Rt 003, Rw 04. Keurahan Nusa Jaya, TPS 15 Jalan Tanjung 4, Rt 002, Rw
11, Perumnas, Kelurahan Nusa Jaya.
Kecamatan Tangerang TPS 3 Jalan Setia 2, Kelurahan Sukarasa, TPS 7 Jalan
Beringin raya, RT 03 RW 04, Kelapa Indah.
“Rekomendasi kepada KPU Kota Tangerang tersebut
adalah hasil dari kajian dan klarifikasi terhadap laporan yang masuk Panwaslu
Kota Tangerang. Laporan masuk ke Panwaslu pada 18 Februari 2017 sehingga pada
tadi malam (Kamis, 23/2/2017) diselesaikan melalui rapat pleno. Jadi, kita
bekerja secara profesional untuk menyelesaikan laporan yang masuk,” ucap Agus.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Tangerang
Sanusi Pane mengatakan pelaksanaan PSU di 4 TPS tersebut atas rekomendasi
Paswascam dan Panwaslu kepada KPU Kota Tangerang. “Kita siap melaksanakan PSU sesuai dengan
rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu,”
tutur Sanusi.
Sanusi menyebutkan PSU dilaksanakan karena adanya pembukaan kotak suara diluar prosedur,
yakni tanpa dihadiri semua pihak, seperti Panwas, saksi masing-masing pasangan calon, dan penyelenggara dalam hal
ini PPK atau KPU.
“Saya mengakui tidak ada pelanggaran di 4 TPS yang
dilakukan akan tetapi ada kesalahan prosedural penyelenggara yang membuka kotak
begitu saja tanpa dihadiri saksi, maka itu harus diulang,” ungkap Sanusi yang
mantan wartawan tersebut, (ril)
0 Comments