Terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi: berbelit-belit. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET - Dua pelaku pembunuh terhadap Enno Parihah dengan cangkul, terdakwa Rahmat
Arifin,24, dan Imam Hapriyadi, 24, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (8/2/2017).
Ketua Majelis
Hakim Muhammad Irfan, SH menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke-1 KUHP. “Majelis hakim tidak
menemukan alasan pemaaf bagi kedua terdakwa. Oleh karenanya, majelis hakim
bersepakat untuk menghukum mati kedua terdakwa,” ujar Hakim Irfan.
Hukuman mati yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Rabu (25/1//2017) di pengadilan
yang sama.
Tim JPU terdiri
atas Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, Aditi Tatu, SH, dan M. Ikbal
Hadjarati, SH menyebutkan perbuatan
kedua terdakwa Rahmat dan Imam membunuh
Enno dilakukan secara sadis. Hal ini
menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Tuntutan hukuman
mati tersebut dengan pertimbangan keterangan kedua terdakwa di ruang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Tim JPU tidak
melihat hal-hal yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa. "Kami
tidak melihat ada hal-hal yang meringankan," ujar Jaksa Ikbal Hadjarati.
Sedangkan majelis
hakim mengatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak
sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang minta agar kedua terdakwa
diberikan hukuman ringan. Begitu juga pembelaan yang dilakukan kedua terdakwa,
tidak dapat diaterima.
Atas pertimbangan
tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi
hukuman mati. Kedua terdakwa yang
mengenakan peci dan rompi tahanan warna merah itu hanya tertunduk lesu.
Sementara itu,
keluarga korban Enno Parihah, merasa bersyukur atas vonis diberikan majelis
hakim. “Kami bersyukur masih ada keadilan di negeri ini. Kedua terdakwa memang
layak dihukum mati,” tutur Ny. Mafudoh, ibu korban. (ril)
0 Comments