Ramdan Alamsyah: mereka sengaja menyebar fitnah. (Foto: Istimewa) |
NET - Terkait aksi demonstrasi yang mengatasnamakan
mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tangerang yang berlangsung di Kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (26/1/2017), Tim Hukum Calon
Gubernur Banten Wahidin Halim, Ramdan Alamsyah mengatakan langkah hukum segera diambil
terhadap pelapor sehubungan diduga telah menyebarkan informasi sesat,
mencemarkan nama baik, dan cenderung fitnah.
“Ya, kita segera
akan melaporkan orang-orang tersebut
dengan sengaja menyebar informasi sesat,”
ujar Ramdan Alamsyah.
Selain pernyataan
yang dikeluarkan pengacara kondang Ramdan Alamsyah, juga mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik
ats aksi di KPK itu . Pengamat tersebut, Ibnu Jandi menilai aksi yang dilakukan
merupakan aksi yang tidak cerdas dan salah sasaran.
Pengamat Lembaga
Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi mengatakan terkait aksi demonstrasi yang
berlangsung di KPK oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan mahasiswa itu
adalah salah sasaran. Aksi tersebut juga seakan-akan merujuk pada salahsatu
kandidat Gubernur Banten.
“Menurut saya,
itu aksi yang salah sasaran. Mereka hanya berasumsi belaka saja dan demo yang
tidak cerdas,” tegas Jandi.
Jandi menjelaskan
tidak ada urusannya Kepala Daerah Kota
Tangerang Periode 2008-2013 atau Walikota ketika itu untuk memberikan
rekomendasi, baik secara lisan atau tertulis. Pasalnya, aset yang digunakan
bukan sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang, tapi milik Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham).
“Seharusnya
demonya juga ke Kemenkumham, ini sudah salah sasaran. Objek yang saya duga
sebenarnya pengusaha atau pengembang Pasar
Babakan yang sedang menikmati lahan itu,” ungkap Jandi.
Lanjut Jandi,
berdasarkan UU Agraria sesungguhnya seharusnya pengembang itu pun kalaupun
ingin memanfaatkan lahan bukan ke Pemda tapi ke Kemenkumham selaku pemilik
tanah. Kalau keberadaan tanahnya memang berada di Kota Tangerang, tapi tetap
tidak ada kewenangan.
“Calon Gubernur
Banten (Wahidin Halim-red) yang merasa dirugikan sebenarnya punya untuk
melaporkan penanggungjawab aksi ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama
baik. Karena saya duga masa aksi telah melakukan pemutarbalikan fakta. Sesungguhnya
sampai sekarang kita lihat yang menggarap lahan itu adalah pihak pengusaha.
Jadi tidak ada hubungan berbanding lurus sebangun dengan kepala daerah saat itu
atau Cagub yang saat ini mencalonkan diri,” papar Jandi.
Jandi kembali
menegaskan bahwa demo yang dilakukan sangat tidak cerdas, apalagi
mengatasnamakan mahasiswa. Sebagai kaum intelektual mereka seharusnya mempunyai
kajian hukum dan akademik sebelum melakukan aksi demonstrasi.
“Saya menduga ini
hanyalah by design yakni sebuah rekayasa sedemikian rupa tapi dalam
pengemasannya tidak cerdas. Jelas ini perbuatan black campaign dan tidak
dibenarkan dalam demokrasi,” tutur Jandi.
Soal gratifikasi,
ujar Jandi, itu juga tidak ada urusannya dengan mantan kepala daerah Kota
Tangerang yang kini mencalonkan Gubernur Banten. Kalaupun ada dugaan
gratisfikasi, karena itu tanah milik Kemenkumham dan digunakan
oleh pengembang/pengusaha, seharusnya sasarannya ke oknum Kemenkumham bukan
ke Pemda.
“Kalau kwitansi
adanya setoran perbulan, itu juga harus dilihat dulu. Jangan sampai kwitansi
itu jadi bagian seolah-olah dibuat untuk merekayasa. Bisa saja kan tanda tangan
itu dipalsukan atau di scan,” ucapnya.
Ditambahkan
Jandi, tim hukum kandidat yang merasa dirugikan tersebut seharusnya bisa
melakukan gugatan atau laporan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian.
Apalagi bila memang tidak ada persetujuan dari kepala daerah dan memang bukan
kewenangannya.
“Hal ini kan sudah
beberapa kali dilaporkan ke Kejaksaan maupun DPRD dan tidak terbukti . Memang
sangat sulit untuk dibuktikan, kecuali permainan politik. Tapi, saya katakana
ini perbuatan yang jahat dan tidak boleh bermain seperti ini,” tandasnya. (*/ril)
0 Comments