Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Demo Oknum Mahasiswa Di KPK, Ramdan Akan Ambil Langkah Hukum

Ramdan Alamsyah: mereka sengaja menyebar fitnah.
(Foto: Istimewa) 
NET - Terkait  aksi demonstrasi yang mengatasnamakan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tangerang yang berlangsung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (26/1/2017), Tim Hukum Calon Gubernur Banten Wahidin Halim, Ramdan Alamsyah  mengatakan langkah hukum segera diambil terhadap pelapor sehubungan diduga telah menyebarkan informasi sesat, mencemarkan nama baik, dan cenderung  fitnah.


“Ya, kita segera akan melaporkan orang-orang  tersebut dengan sengaja menyebar informasi sesat,”  ujar Ramdan Alamsyah.


Selain pernyataan yang dikeluarkan pengacara kondang Ramdan Alamsyah, juga mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik ats aksi di KPK itu . Pengamat tersebut, Ibnu Jandi menilai aksi yang dilakukan merupakan aksi yang tidak cerdas dan salah sasaran.

Pengamat Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi mengatakan terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di KPK oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan mahasiswa itu adalah salah sasaran. Aksi tersebut juga seakan-akan merujuk pada salahsatu kandidat Gubernur Banten.

“Menurut saya, itu aksi yang salah sasaran. Mereka hanya berasumsi belaka saja dan demo yang tidak cerdas,” tegas Jandi.

Jandi menjelaskan  tidak ada urusannya Kepala Daerah Kota Tangerang Periode 2008-2013 atau Walikota ketika itu untuk memberikan rekomendasi, baik secara lisan atau tertulis. Pasalnya, aset yang digunakan bukan sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang, tapi milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Seharusnya demonya juga ke Kemenkumham, ini sudah salah sasaran. Objek yang saya duga sebenarnya pengusaha atau pengembang  Pasar Babakan yang sedang menikmati lahan itu,” ungkap Jandi.

Lanjut Jandi, berdasarkan UU Agraria sesungguhnya seharusnya pengembang itu pun kalaupun ingin memanfaatkan lahan bukan ke Pemda tapi ke Kemenkumham selaku pemilik tanah. Kalau keberadaan tanahnya memang berada di Kota Tangerang, tapi tetap tidak ada kewenangan.

“Calon Gubernur Banten (Wahidin Halim-red) yang merasa dirugikan sebenarnya punya untuk melaporkan penanggungjawab aksi ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. Karena saya duga masa aksi telah melakukan pemutarbalikan fakta. Sesungguhnya sampai sekarang kita lihat yang menggarap lahan itu adalah pihak pengusaha. Jadi tidak ada hubungan berbanding lurus sebangun dengan kepala daerah saat itu atau Cagub yang saat ini mencalonkan diri,” papar Jandi.

Jandi kembali menegaskan bahwa demo yang dilakukan sangat tidak cerdas, apalagi mengatasnamakan mahasiswa. Sebagai kaum intelektual mereka seharusnya mempunyai kajian hukum dan akademik sebelum melakukan aksi demonstrasi.

“Saya menduga ini hanyalah by design yakni sebuah rekayasa sedemikian rupa tapi dalam pengemasannya tidak cerdas. Jelas ini perbuatan black campaign dan tidak dibenarkan dalam demokrasi,” tutur Jandi.

Soal gratifikasi, ujar Jandi, itu juga tidak ada urusannya dengan mantan kepala daerah Kota Tangerang yang kini mencalonkan Gubernur Banten. Kalaupun ada dugaan gratisfikasi, karena itu tanah milik Kemenkumham dan digunakan oleh pengembang/pengusaha, seharusnya sasarannya ke oknum Kemenkumham bukan ke Pemda.

“Kalau kwitansi adanya setoran perbulan, itu juga harus dilihat dulu. Jangan sampai kwitansi itu jadi bagian seolah-olah dibuat untuk merekayasa. Bisa saja kan tanda tangan itu dipalsukan atau di scan,” ucapnya.

Ditambahkan Jandi, tim hukum kandidat yang merasa dirugikan tersebut seharusnya  bisa melakukan gugatan atau laporan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian. Apalagi bila memang tidak ada persetujuan dari kepala daerah dan memang bukan kewenangannya.

“Hal ini kan sudah beberapa kali dilaporkan ke Kejaksaan maupun DPRD dan tidak terbukti . Memang sangat sulit untuk dibuktikan, kecuali permainan politik. Tapi, saya katakana ini perbuatan yang jahat dan tidak boleh bermain seperti ini,” tandasnya.  (*/ril)

Post a Comment

0 Comments