Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jual Beli Jabatan Dicurigai Terjadi Di Pemerintahan Banten

Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN)
Irwansyah: jual beli jabatan lebih aman.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Banten dicurigai telah terjadi. “Maaf, jual beli jabatan tersebut seperti bunyi kentut  (maaf). Sulit dibuktikan tapi tetap terjadi,” ujar Asisten Komisioner Komisi Aparatut Sipil Negara (KASN) Irwansyah kepada wartawan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (201/2017).

Hal itu disampaikan Irwansyah dalamacara komperensi pers yang dihadiri KASN, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pemuda Muhammadiya, Madrasah Antikorupsi,  dan Truth. Tampil sebagai nara sumber Virgo Sulianto (Pemuda Muhammadiya), Gufroni (Kepala Madrasah Antikorupsi Universitas Muhammadiyah Tangerang), Irwansyah (KASN), Ade Irawan (ICW), dan Harry Mulya Zein (Sekretaris KASN).

Irwansyah mengatakan indikasi terjadi jual beli jabatan tersebut,  terjadi penggantian jabatan secara besar-besaran. “Jual beli jabatan itu lebih aman ketimbang mencuri uang negara. Jual beli jabatan sangat aman,” tutur Irwansyah.

Menurut Irwansyah, jual beli jabatan adalah upaya mengembalikan modal sebagai biaya yang dikeluarkan ketika mencalonkan diri kepala daerah. Oleh karena itu, jual beli jabatan dapat dipengaruhi oleh kolega kepala daerah, partai politik pendukung, dan kepala daerah yang bersangkutan.

“Kita semua dan masyarakat  perlu mencermati terjadinya jual-beli jabatan ini. Sebab di lingkungan pemerintahan ada jabatan mata air dan ada pula jabatan air mata. Yang berpontensi tejadinya jual beli jabatan pada jabatan mata air,” ungkap Irwansyah.

Sementara itu, Harry Mulya Zein untuk mencegah terjadi jual beli jabatan yakni setiap kali kepala daerah melakukan rotasi jabatan harus berpedoman kepada   Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Misalnya, setiap kali akan dilakukan pergantian jabatan dibentuk Tim Seleksi yang beranggotan orang yang dinilai netral.

“Tim seleksi tersebut bisa dari kalangan kampus yakni para akademisi. Bisa juga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipercaya masyarakat. Timseleksi tersebut dibentuk untuk mengisi jabatan eselon dua,” ujar Harry.

Selain itu, kata Harry, setiap kali akan ganti jabatan eselon dua harus dikonsultasikan kepada KASN. Bila tidak dikonsultasi berarti telah terjadi pelanggaran. “Kalau ada pengisian jabatan eselon dua tanpa dikonsultasi ke KASN, kepala daerah yang bersangkutan dapat ditegur dan teguran disampaikan dalam bentuk rekomendasi,” ucap Harry yang mantan Sekretaris Darah Kota Tangerang itu. (ril) 

Post a Comment

0 Comments