Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Irwansyah: jual beli jabatan lebih aman. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Jual beli
jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah kabupaten dan kota
yang ada di Banten dicurigai telah terjadi. “Maaf, jual beli jabatan tersebut
seperti bunyi kentut (maaf). Sulit
dibuktikan tapi tetap terjadi,” ujar Asisten Komisioner Komisi Aparatut Sipil
Negara (KASN) Irwansyah kepada wartawan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (201/2017).
Hal itu
disampaikan Irwansyah dalamacara komperensi pers yang dihadiri KASN, Indonesia
Corruption Watch (ICW), Pemuda Muhammadiya, Madrasah Antikorupsi, dan Truth. Tampil sebagai nara sumber Virgo
Sulianto (Pemuda Muhammadiya), Gufroni (Kepala Madrasah Antikorupsi Universitas
Muhammadiyah Tangerang), Irwansyah (KASN), Ade Irawan (ICW), dan Harry Mulya
Zein (Sekretaris KASN).
Irwansyah
mengatakan indikasi terjadi jual beli jabatan tersebut, terjadi penggantian jabatan secara besar-besaran.
“Jual beli jabatan itu lebih aman ketimbang mencuri uang negara. Jual beli
jabatan sangat aman,” tutur Irwansyah.
Menurut
Irwansyah, jual beli jabatan adalah upaya mengembalikan modal sebagai biaya
yang dikeluarkan ketika mencalonkan diri kepala daerah. Oleh karena itu, jual
beli jabatan dapat dipengaruhi oleh kolega kepala daerah, partai politik
pendukung, dan kepala daerah yang bersangkutan.
“Kita semua dan
masyarakat perlu mencermati terjadinya jual-beli
jabatan ini. Sebab di lingkungan pemerintahan ada jabatan mata air dan ada pula
jabatan air mata. Yang berpontensi tejadinya jual beli jabatan pada jabatan
mata air,” ungkap Irwansyah.
Sementara itu,
Harry Mulya Zein untuk mencegah terjadi jual beli jabatan yakni setiap kali
kepala daerah melakukan rotasi jabatan harus berpedoman kepada Undang-Undang
(UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Misalnya, setiap
kali akan dilakukan pergantian jabatan dibentuk Tim Seleksi yang beranggotan
orang yang dinilai netral.
“Tim seleksi
tersebut bisa dari kalangan kampus yakni para akademisi. Bisa juga dari lembaga
swadaya masyarakat (LSM) yang dipercaya masyarakat. Timseleksi tersebut
dibentuk untuk mengisi jabatan eselon dua,” ujar Harry.
Selain itu, kata
Harry, setiap kali akan ganti jabatan eselon dua harus dikonsultasikan kepada
KASN. Bila tidak dikonsultasi berarti telah terjadi pelanggaran. “Kalau ada
pengisian jabatan eselon dua tanpa dikonsultasi ke KASN, kepala daerah yang
bersangkutan dapat ditegur dan teguran disampaikan dalam bentuk rekomendasi,”
ucap Harry yang mantan Sekretaris Darah Kota Tangerang itu. (ril)
0 Comments