![]() |
Ilustrasi saat tukang ojek siap-siap menjalankan tugas. (Foto: Istimewa) |
NET - Tukang ojek
Uber diamankan petugas Polresta Kabupatan Tangerang, karena kedapatan membawa narkotika
jenis sabu sebanyak 1,23 gram di Jalan Mangga Raya, Kelurahan
Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Narkoba
Polresta Kabupaten Tangerang Komisaris Sukardi, Selasa (6/12/2016 mengatakan
penangkapan itu bermula dari informasi warga, AK alias Bungsu, 26, yang bekerja sebagai
tukang ojek Uber kerap mengkonsunsi sabu.
Akibatnya, kata
Kasat, petugas melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemuda yang tinggal di
Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang itu. "Selama dua
minggu, anggota kami melakukan pemantauan terhadap pemuda tersebut," ujar
Kasat.
Begitu dipastikan
pemuda itu membawa barang terlarang,
petugas langsung menciduknya. Namun ketika akan ditangkap, Ak berusaha
membuang bungkusan rokok ke trotoar Jalan Mangga Raya, Cibodas.
“Saat disergap,
Ak terlihat membuang bungkusan rokok.
Namun oleh petugas, bungkusan rokok itu diminta untuk diambilnya kembali,"
ucap Kasat.
Setelah diperiksa,
terbukti di dalambungkusan rokok
terdapat plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,23 gram.
Sehingga AK berikut barang bukti
dibawa ke Polresta Kabupaten
Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kasus ini
masih dalam penyelidikan kami untuk dikembangkan lebih lanjut," ujar
Kasat. (man)
0 Comments