Antasari Azhar: kehidupan baru. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang terlibat dalam kasus
pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran (RB), Nasrudin Zulkarnaen 2009 lalu,
pada Kamis (10/11/2016) ini akan menghirup udara segar, karena bebas bersarat.
Dan untuk mengisi
waktunya setelah bebas nanti, Antasari memilih untuk istirahat sejenak selama
tiga bulan. "Saya akan istirahat dulu selama tiga bulan. Tujuannya tidak
lain untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang baru. Setelah itu, baru berpikir
untuk menata kehidupan ke depan," ujar Antasari Azhar yang ditemui saat melakukan
asimilasi di Kantor Notaris M Handoko Halim SH di Jalan KH Soleh Ali no 58,
kota Tangerang, Banten, Senin (7/11/2016).
Sedangkan untuk
menyosong masa kebebasannya, yang akan
di lakukan di lapangan bola Lapas Pemuda Kelas I Tangerang, Selasa, (8/11/2016), kata Antasari akan
dihadiri oleh kiai kondang asal Kota
Tangerang, KH Ikhsan (Cepot).
"Mudah-mudahan menjelang hari kebebasan saya, semua warga binaan di
Lapas Pemuda Tangerang juga mendapat siraman rohani. Supaya ke depannya mereka
bisa lebih baik,” ungkap Antasari mantan
jaksa tersebut.
Para wartawanpun
yang ingin meliput, kata dia, sikahkan, asal mendapat izin dari Dirjen dan
Mentri Hukum dan Ham (Menkumhan). Ditanya apakah setelah bebas nanti dirinya
akan kembali bekerja di notaris tersebut, Antasari mengatakan tidak. "Yang jelas,
saya sudah ada rencana untuk usaha. Tapi itu nanti dan saya tidak akan kembali
lagi ke sini," ucap Antasari.
Pasalnya, kata
dia, selain gaji yang diterimanya di notaris tersebut diserahkan kepada
pemerintah, di notaris itu ia hanya
melakukan pendampingan agar apa yang sudah dilakukan tidak terangkut oleh
persoalan hukum.
Bahkan Antasari
juga sudah berpamitan kepada pemilik dan staf notaris itu bahwa hari ini adalah hari terakhir untuk melakukan
asimilasi. '”Saya sudah pamitan kepada teman-reman di sini, bahea hari ini
adalah hari terakhid saya bekedja,” ujar dia.
Seperti
diketahui, sejak sepuluh bulan yang lalu, Antasari telah melakukab asimilasi di
kantor notaris dengan gaji Rp 3 juta per
bulan. Namun gaji tersebut langsung disetorkan ke negara.
Antasari berhak
menjalani masa asimilasi karena sudah memenuhi kriteria dengan
menjalani setengah masa pidananya selama 18 tahun. Dan kegiatan
asimilasi trraebut berlangsung sampai 2/3 masa pidana untuk dievaluasi secara
berkala, tujuannya guna memastikan selama program asimilasi tidak ada
pelanggaran.
Dan asimilasi itu
merupakan salah satu proses pembinaan
terhadap warga binaan dengan penyatuan hidup, kehidupan, dan penghidupannya
dengan masyarakat. (man)
0 Comments