Mal Bale Kota terlihat dari depan: cukup besar. (Foto: Istimewa) |
NET - Kondisi beberapa
perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perbelanjaan di Kota Tangerang,
belakangan ini sangat mempribatinkan, sehingga tidak mampu lagi membayar
kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Salah satu perusahaan terbesar
yang tidak sanggup lagi membayar PBB tersebut
adalah, Mal Balekota di Jalan Jendral Soedirman, Kota Tangerang.
"Kalau melihat lokasinya memang strategis. Tapi entah apa yang terjadi
sehingga mal teraebut seakan hidup segan mati pun tak mau," ujar Herman
Suwarman, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Kota Tangerang, Banten, Jumat (4/11/2016).
Akibatnya, kata dia, mal
tersebut memiliki piutang PBB sebesar Rp
7 miliar lebih, mengingat sejak beberapa tahun yang lalu tidak
lagi membayar kewajibannya.
"Berapa tahun persisnya saya lupa.
tapi yang jelas piutang nereka yang belum terbayar mencapai Rp 7 miliar
lebih," tutur Herman.
Ditanya adakah sanksi hukum
yang akan diterima oleh pengelola bangunan perbelanjaan itu apabila tidak segera membayar
kewajibannya, Herman mengatakan hanyalah sanksi moral, seperti pemasangan papan
atau stiker soal belum dibayarnya PBB tersebut.
"Saat ini tim kami masih
berupaya untuk melakukan pendekatan kepada pihak pengelola. Dan jika pendekatan itu sudah dilajukan, tapi nereka
belum bisa memenuhi kewajibannya, terpaksa sanksi itu diberikan," ujar
Herman.
Lebih jauh Herman mengatakan
meskipun kondisi beberapa tempat usaha di Kota Tangerang sangat memprihatinkan,
namun perolehan PBB dan BPHTB di kota Tangerang hampir memenuhi target. "Dari
target PBB Rp 341 miliar dan BPHTB Rp 315 milar tahun 2016 ini, 78 persennya
sudah kami peroleh," ucap dia.
Dan dengan sisa waktu yang
hampir dua bulan ke depan, kata dia, dipastikan target itu bisa didapat atau lebih.
"Kami yakin dengan sisa wajtu yang ada. Peroleh itu akan melebihi dari target
yang ada," kata Herman.(man)
0 Comments