Ketua KPK Agus Rahardjo: ada juga kasus Semanggi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus
Rahardjo mengatakan KPK belum menutup
kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
"Perkara itu belum ditutup dan masih dapat dilanjutkan," ujar Agus
Rahardjo di Kota Tangerang, Selasa
(29/11/2016).
Hal itu dikatakan
Agus Rahardjo saat tampil sebagai nara
sumber pada acara Tanwir (rapat kerja nasional) I Pimpinan Pemuda Muhammadiyah,
di Hotel Narita, Cipondoh, Kota Tangerang,
dengan tema: Penegakan Hukum di Indonesia "Implementasi UU TPPU untuk Pemiskinan
Koruptor".
Agus menjelaskan
masih ada peluang bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menambah kajian
baru tentang pembelian tanah Sumber Waras tersebut. “Kami belum mencabut kasus
Sumber Waras. Nanti, kita bicarakan lagi dengan tentang Sumber Wara.,” tutur
Agus.
Kasus Sumber
Waras yang menyeret nama Basuki Tjahja Purnama tersebut, KPK melakukan
penyelidikan berdasarkan hasil audit BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah
DKI Jakarta pada 2014. BPK menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan
Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Perubahan 2014 tidak sesuai dengan prosedur.
Selain kasus
Sumber Waras, Agus Rahardjo pun memaparkan pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan rumah susun. Transaksi jual
beli lahan ini terjadi pada 2015.
“Soal rumah susun
ini pun masih kita pelajari untuk ditindaklanjuti. Bahkan dugaan tindak pidana
korupsi pembangunan jembatan Semanggi masih menjadi perhatian kami,” ucap Agus
Rahardjo.
Ketua KPK
tersebut mengemukan penggunaan anggaran baik dari APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah-red) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-red) oleh
kepala daerah baik gubernur, bupati, dan
walikota menjadi perhatian KPK. “Seharusnya semua daerah sudah menggunakan
sistem online dalam melaksanakan lelang proyek,” ucap Agus.
Sementara itu,
mantan ketua KPK M. Busyro Muqoddas yang juga sebagai nara sumber mengatakan
penegakan hukum harus konsisten berbasis UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Pasal
33 mengandung spirit kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan.
‘Keberpihakan
secara tegas terhadap ekonomi kerakyatan seharusnya menjadi prinsip dan
orientasi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” ujar Muqoddas. (ril)
0 Comments