Gambar Rano Karno saat diturunkan petugas. (Foto: Istimewa) |
NET – Baliho atau
media luar ruang bergambar Gubernur Banten non-aktif Rano Karno yang melintang di atas Jalan Daan Mogot dekat Pasar Anyar,
diturunkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang, Jumat
(18/11/2016). Dengan menggunakan alat berat berupa tangga, petugas Satpol PP
merobek gambar terlarang tersebut.
“Ya, kita sudah turunkan gambar tersebut tadi
pagi,” ujar Didit Bisri Amirudin, pejabat di lingkungan Satpol PP Kota
Tangerang kepada TangerangNET.Com.
Didit menyebutkan
bila ada gambar yang terpasang di media luar ruang berkaitan dengan Pemilihan
Kepala Daerah, tidak bisa serta merta menurunkan begitu saja. “Pertama harus
ada permintaan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang. Setelah
itu, berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk
mengetahui tentang ijin dan pembayaran retribusi serta apakah izin berlaku,” tutur
Didit.
Oleh karena itu,
kata Didit, bila ada keluhan dari masyarakat tentang gambar calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Banten yang terpasang tidak pada tempatnya, diperlukan
koordinasi untuk menurunkannya. “Di sini diperlukan waktu untuk koordinasi
karena begitu ada laporan tidak bisa langsung diturunkan,” ucap Didit.
Sementara itu,
anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Eka Laksmana secara khusus
menginformasikan tentang proses penurunan gambar dalam ukuran besar itu. “Sudah
diturunkan,” tutur Eka.
Di tempat
terpisah, Ismail Fahmi, tim hukum
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim-Andika Hazrumy
(WH-Andika) menilai penurunan gambar Rano Karno sudah sangat terlambat.
“Seharusnya,
gambar tersebut sudah diturunkan sebelum penetapan calon Gubernur dan Wakil
Banten oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) Banten,” ujar Fahmi sambil
tersenyum. (ril)
0 Comments