Ilustrasi deportasi. (Foto: Istimewa) |
NET - Ajay Kumar, seorang Warga
Negara India, yang berprofesi sebagai pengajar di sekolah internasional di
Cengkareng, Jakarta Barat, terancam di deportasi karena penyalah gunaan
dokumen.
''Dia, kami amankan karena
hanya memiliki ijin kunjungan. Sedangkan keberadaannya di sini (Jakarta) sudah
satu tahun dan bekerja sebagai pendidik di sekolah internasional,
Cengkareng," ujar Baron Ichsan, Kepala Seksi Penindakan, Kantor Imigrasi
Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta, Kamis (13/10/2016) petang.
Guru itu diamankan, kata Baron,
bersamaan dengan 28 Warga Negara Asing (WNA) lainnya yang terjaring dalam
kegiatan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) kantor Imigrasi kelas 1 khusus
Soekarno Hatta yang digelar dalam waktu dua hari, Rabu-Kamis (12-13/10/2016).
Pada hari pertama, kata dia,
pihaknya mengamankan sebanyak 17 orang Warga Negara Asing yang terdiri atas
sembilan orang Pakistan, tiga orang Tiongkok, satu orang Guinea, dua orang
Thailand, dan satu orang Filipina. Sedangkan hari kedua, kemarin, terdapat 12
orang WNA, yaitu, enam orang Warga
Negara Tiongkok, tiga orang Nigeria, dua orang India (termasuk Ajay Kumar) dan
satu orang Siera Leone.
"Ke-29 orang yang diamankan ini semua dokumennya
bermasalah, ada yang pasport palsu dan
adapula yang ijin kunjungannya
tidak sesuai," tutur Baron seraya menambahkan terancam dideportasi ke negaranya.(man)
0 Comments