Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sakit Hati Disebut Monyet, Terdakwa Agus Mutilasi Kekasihnya

Terdakwa Kusmayadi alias Agus saat mendengarkan
pembacaan dakwaan: ancaman hukuman mati.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, 32, pelaku pembunuhan kekasih gelap dengan cara memutilasikan korbannya, Nur Atikah alias Nuri, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Dista Anggara, SH menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yang ancaman hukuman maksimal mati.

Majelis hakim yang yang diketuai oleh I Ketut Sudira, SH dengan hakim anggota Rehmalem Parangin Angin, SH dan Sun Basana Hutagalung, SH tersebut mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Dista Anggara. Dalam dakwaannya disebutkan pertiwa pembunuhan tersebut didahului dengan pertengkaran antara terdakwa dengan korban.

Jaksa Dista Anggara mengatakan pada Minggu, 10 April 2016 sekitar pukul 10:00 WIB di rumah kontrakan Haji Malik No. 7, Kampung Telaga Sari RT 12 RW 01, Kelurahan Cikupa, Kabupaten Tangerang, korban Nur Atikah dan terdakwa tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Pertengkaran adu mulut terjadi karena korban Nuri minta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

“Kapan saya dibawa pulang, monyet,” tutur korban sambil matanya melotot kepda terdakwa lantas mendorng hingga terjatuh.

Setelah jatuh, kata Jaksa Dista, terdakwa berdiri langsung memiting leher korban Nuri dengan tangan kanan. Namun, Nuri melawan dengan cara menggigit jari tengah sehingga pitingannya terlepas. Meski korban Nuri berhasil menggigit jari terdakwa, tapi terkulai lemas. Kesempatan itu oleh terdakwa Agus dimanfaatkan untuk kembali lagi mencekik leher korban Nuri hingga tidak bergerak dan tidak bernafas. Dalam kondisi tidak bernyawa,  terdakwa meletakan korban di atas lantai.

Suara gaduh tersebut, kata Jaksa Dista, terdengar oleh Rofik Adi Sarsono, tetangga sebelah kamar. “Ada apa,” ucap Rofik bertanya kepada terdakwa Agus namun tidak mau membuka pintu kamar.

“Brisik. Jangan teriak, malu didengar tetangga,” jawab terdakwa Agus dan Rofik pun akhirnya pergi. Sementara terdakwa tetap berada di dalam kamar sambil berfikir bagaimana caranya untuk menghilangkan jasad korban Nuri dan akhirnya terdakwa memutuskan untuk memutilasi jasad korban Nuri.

Menurut Jaksa Dista, terdakwa melakukan mutilasi bagian kedua tangan dan kedua kaki korban Nuri lalu membuangnya ke daerah Tigaraksa dan Sungai Cisadane di PT Surya Toto. Setelah itu, terdakwa melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Akhirnya, oleh petugas dari Polda Metro Jaya terdakwa Agus ditangkap di daerah Karang Pilang, Surabaya.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 340, dan pasal 181 KUHP.

Terdakwa Rifriyadi Kusmandala: ikut membantu.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Selain terdakwa Agus, pada majelis yang sama juga ikut disidangkan dan menjadi terdakwa Rifriyadi Kusmandala bin Kasim, 20, karena ikut membantu membuang mayat korban Nuri. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Rifriyadi dijerat dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat (2), pasal 181, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa yakni Agus dan Rifriyadi didampingi penasihat hukum Jon Hendry, SH MH setelah mendengarkan pembacaan dakwaan diberi kesempatan untuk berunding. Kedua  terdakwan tidak mengajukan eksepsi.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira menunda sidang selema sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Dista. “Oleh karena sidang ini menarik perhatian masyarakat, tolong agar lebih cepat datang. Sidang pekan dimulai pukul 12:00 WIB,” ucap Hakim Sudira. (ril)    




Post a Comment

0 Comments