Terdakwa Kusmayadi alias Agus saat mendengarkan pembacaan dakwaan: ancaman hukuman mati. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Kusmayadi
alias Agus bin Dulgani, 32, pelaku pembunuhan kekasih gelap dengan cara memutilasikan
korbannya, Nur Atikah alias Nuri, mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2016). Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, SH
menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yang ancaman hukuman maksimal mati.
Majelis hakim
yang yang diketuai oleh I Ketut Sudira, SH dengan hakim anggota Rehmalem
Parangin Angin, SH dan Sun Basana Hutagalung, SH tersebut mendengarkan
pembacaan dakwaan oleh JPU Dista Anggara. Dalam dakwaannya disebutkan pertiwa
pembunuhan tersebut didahului dengan pertengkaran antara terdakwa dengan
korban.
Jaksa Dista
Anggara mengatakan pada Minggu, 10 April 2016 sekitar pukul 10:00 WIB di rumah kontrakan
Haji Malik No. 7, Kampung Telaga Sari RT 12 RW 01, Kelurahan Cikupa, Kabupaten
Tangerang, korban Nur Atikah dan terdakwa tinggal bersama tanpa ikatan
pernikahan. Pertengkaran adu mulut terjadi karena korban Nuri minta
pertanggungjawaban atas kehamilannya.
“Kapan saya
dibawa pulang, monyet,” tutur korban sambil matanya melotot kepda terdakwa
lantas mendorng hingga terjatuh.
Setelah jatuh,
kata Jaksa Dista, terdakwa berdiri langsung memiting leher korban Nuri dengan
tangan kanan. Namun, Nuri melawan dengan cara menggigit jari tengah sehingga
pitingannya terlepas. Meski korban Nuri berhasil menggigit jari terdakwa, tapi
terkulai lemas. Kesempatan itu oleh terdakwa Agus dimanfaatkan untuk kembali
lagi mencekik leher korban Nuri hingga tidak bergerak dan tidak bernafas. Dalam
kondisi tidak bernyawa, terdakwa
meletakan korban di atas lantai.
Suara gaduh
tersebut, kata Jaksa Dista, terdengar oleh Rofik Adi Sarsono, tetangga sebelah
kamar. “Ada apa,” ucap Rofik bertanya kepada terdakwa Agus namun tidak mau
membuka pintu kamar.
“Brisik. Jangan
teriak, malu didengar tetangga,” jawab terdakwa Agus dan Rofik pun akhirnya
pergi. Sementara terdakwa tetap berada di dalam kamar sambil berfikir bagaimana
caranya untuk menghilangkan jasad korban Nuri dan akhirnya terdakwa memutuskan
untuk memutilasi jasad korban Nuri.
Menurut Jaksa
Dista, terdakwa melakukan mutilasi bagian kedua tangan dan kedua kaki korban
Nuri lalu membuangnya ke daerah Tigaraksa dan Sungai Cisadane di PT Surya Toto.
Setelah itu, terdakwa melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Akhirnya, oleh
petugas dari Polda Metro Jaya terdakwa Agus ditangkap di daerah Karang Pilang,
Surabaya.
Atas
perbuatannya, Jaksa menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 340,
dan pasal 181 KUHP.
Terdakwa Rifriyadi Kusmandala: ikut membantu. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Selain terdakwa
Agus, pada majelis yang sama juga ikut
disidangkan dan menjadi terdakwa Rifriyadi Kusmandala bin Kasim, 20, karena
ikut membantu membuang mayat korban Nuri. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa
Rifriyadi dijerat dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat (2), pasal 181, pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa
yakni Agus dan Rifriyadi didampingi penasihat hukum Jon Hendry, SH MH setelah
mendengarkan pembacaan dakwaan diberi kesempatan untuk berunding. Kedua terdakwan tidak mengajukan eksepsi.
Ketua Majelis
Hakim I Ketut Sudira menunda sidang selema sepekan untuk mendengarkan
keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Dista. “Oleh karena sidang ini
menarik perhatian masyarakat, tolong agar lebih cepat datang. Sidang pekan
dimulai pukul 12:00 WIB,” ucap Hakim Sudira. (ril)
0 Comments