![]() |
Eka Satialaksana: harus dipatuhi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Banten tidak akan ragu menjatuh sanksi hukum terhadap Pemerintah Provinsi Banten bila tetap
memasang foto Gubernur Rano Karno sebagai alat peraga sosialisasi program yang
dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami sudah mengimbau agar Pemerintah Provnsi
Banten tidak lagi memasang foto Gubernur
Rano Karno setiap kali SKPD melaksanakan program sosialisasi,” ujar anggota
Bawaslu Eka Satialaksana kepada
TangerangNET.Com, Senin (5/9/2016) .
Eka yang
membidangi pengawasan dan penindakan tersebut mengatakan dalam pelaksanaan
Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 sudah masuk tahapan. Kini sedang proses
verikasi dukungan syarat calon perseorangan. Selanjutnya, minggu ketiga
September 2016 ini dilakukan pendaftaran calon baik dari partai politik maupun
perseorangan.
Oleh karena itu,
kata Eka, semua pihak harus sudah mematuhi
peraturan yang berkairtan dengan Pilkada. Bawaslu sudah dua kali
melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Banten. Pertama pada 11 Juli dan
yang kedua pada 23 Agustus 2016. Isi surat tersebut mengimbau kepada Pemerintah
Provinsi Banten agar tidak memasang foto Gubernur Rano Karno dalam setiap kali
kegiatan sosialiasi yang dilakukan oleh
SKPD.
Dasar hukum imbau
tersebut, kata Eka, adalah sebagai mana diatur dalam pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang-Undang Republik No. 10
Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih.
“Kalau surat
imbauan yang kedua disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2016 selayaknya, sudah
tidak ada lagi foto Gubernur Rano Karno. Aturan sudah jelas dan wajib dipatuhi,”
tandas Eka.
Memang, kata Eka,
sejak dilayangkan surat kedua sudah ada respon dari Pemerintah Provinsi Banten.
Hal ini terbukti dengan datangnya sejumlah pipiman SKPD ke kantor Bawaslu untuk
berkonsultasi menanyakan tentang larangan mana yang boleh dan mana yang tidak
boleh dilakukan oleh SKPD dalammenjalankan program sosialisasi.
“Saya menduga
Pemerintah Provinsi Banten merespon imbauan tersebut karena surat itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri. Mereka
harus patuh atas imbauan tersebut,” ucap Eka yang mantan wartawan tersebut.
Sementara itu,
Kepala Biro Iformasi dan Komunikasi Provinsi Banten Deden Apriandi ketika
dikonfirmasi mengakui Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat yang
dimaksud. “Kami sudah koordinasikan kepada semua SKPD agar mematuhi hal
tersebut,” ujar Deden menjawab pertanyaan TangerangNET.Com.
Namun, kata
Deden, untuk baliho yang terpasang masih
diperlukan waktu untuk melepaskan atau menurunkan. “Yang jelas, kami akan mematuhi imbauan Bawaslu
tersebut,” ucap Deden berjanji. (ril)
0 Comments