![]() |
Nail Aritonang: advokat seharus mencari kebenaran hakiki. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Nail Aritonang yang dipercaya sebagai penasihat hukum
Wahidin Halim itu menyebutkan gugatan tersebut salah alamat. Semua pembelian
tanah seluas 4,2 hektar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga,
Kabupaten Tangerang, sudah lunas dan sudah pula dibuatkan akta jual beli di
hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Ini yang menggugat para calo tanah yang ingin mendapat
uang dari penjual tanah tersebut. Bahkan
penjual pun sudah memberi uang kepada mereka. Namun, ada calo tanah yang mengaku berjasa dalam penjualan tanah itu,
tapi belum kebagian,” ungkap Nail Aritonang.
Menurut Nail Aritonang, ada pernyataan yang dibuat secara
sepihak antara calo tanah dengan pemilik tanah semula yang akan memberikan uang.
“Pernyataan tersebut tidak ada kaitan dengan Pak Wahidin. Saya menyesalkan
sikap pengacara yang hanya mencari sensasi dan bukan menggali kebenaran hakiki,”
tutur Aritoang yang kental dengan logak Batak.
Sementara saat sidang dibuka oleh majelis hakim yang
diketuai oleh Rehmalem Parangin Angin, SH memberikan kesempatan kepada
penggugat kuasa Anderson Urip Suyadi,
warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang
Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Alan Kolilan, SH.
Setelah sidang dibuka, Hakim Rehmalam menanyakan apakah
para penggugat dan tergugat sudah hadir. Dari empat tergugat yang hadir yakni
Wahidin Halim diwakili pengacara Nail Aritonang dan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Tangerang. Sedangkan Deni Nugraha selaku Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPA), dan Rusman tidak hadir.
Jual beli tanah tersebut berlangsung pada 30 Desember
2013, di mana Wahidin Halim melalui Rusman membeli sebidang tanah empang yang
terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang dengan akta jual beli nomor 2568/2013. Jual beli dilakukan di hadapan
PPAT Deni Nugraha.
Oleh karena, dua tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan
sehingga Hakim Rehmalam menunda sidang selama sepekan. “Sidang ditunda selama
seminggu untuk memberikan kesempatan tergugat lain supaya hadir,” ucap Hakim
Rehmalam.
Sementara itu, Wahidin Halim ketika dikonfirmasi atas
gugatan tersebut merasa senang sehingga
duduk perkaranya akan jelas. “Saya senang ada gugatan ini dan nanti majelis
hakim memutuskan siapa benar dan salah. Gugatan perdata hal biasa, tidak ada
yang istimewa tapi karena saya mencalonkan diri jadi Gubernur Banten, ada pihak
yang mengambil kesempatan,” tutur Wahidin menjawab pertanyaan wartawan. (ril/man)
1 Comments
Ga perbobot gugatan nya
ReplyDelete