Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aritonang: Gugatan Terhadap Wahidin Hanya Cari Sensasi Politis

Nail Aritonang: advokat seharus mencari kebenaran hakiki.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Gugatan perdata terhadap Wahidin Halim yang kini mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten periode 2017-2022 hanya mencari sensasi politis. “Gugatan ini hanya mencari sesansi politis karena Pak Wahidin sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten,” ujar Nail Aritonang, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/9/2016).

Nail Aritonang yang dipercaya sebagai penasihat hukum Wahidin Halim itu menyebutkan gugatan tersebut salah alamat. Semua pembelian tanah seluas 4,2 hektar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sudah lunas dan sudah pula dibuatkan akta jual beli di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Ini yang menggugat para calo tanah yang ingin mendapat uang dari penjual tanah tersebut. Bahkan   penjual pun sudah memberi uang kepada mereka. Namun, ada calo tanah  yang mengaku berjasa dalam penjualan tanah itu, tapi belum kebagian,” ungkap Nail Aritonang.

Menurut Nail Aritonang, ada pernyataan yang dibuat secara sepihak antara calo tanah dengan pemilik tanah semula yang akan memberikan uang. “Pernyataan tersebut tidak ada kaitan dengan Pak Wahidin. Saya menyesalkan sikap pengacara yang hanya mencari sensasi dan bukan menggali kebenaran hakiki,” tutur Aritoang yang kental dengan logak Batak.

Sementara saat sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rehmalem Parangin Angin, SH memberikan kesempatan kepada penggugat kuasa  Anderson Urip Suyadi, warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Alan Kolilan, SH.

Setelah sidang dibuka, Hakim Rehmalam menanyakan apakah para penggugat dan tergugat sudah hadir. Dari empat tergugat yang hadir yakni Wahidin Halim diwakili pengacara Nail Aritonang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Sedangkan Deni Nugraha selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPA), dan Rusman tidak hadir.

Jual beli tanah tersebut berlangsung pada 30 Desember 2013, di mana Wahidin Halim melalui  Rusman membeli sebidang tanah empang yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan akta jual beli nomor 2568/2013. Jual beli dilakukan di hadapan PPAT Deni Nugraha.

Oleh karena, dua tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan sehingga Hakim Rehmalam menunda sidang selama sepekan. “Sidang ditunda selama seminggu untuk memberikan kesempatan tergugat lain supaya hadir,” ucap Hakim Rehmalam.

Sementara itu, Wahidin Halim ketika dikonfirmasi atas gugatan tersebut merasa senang  sehingga duduk perkaranya akan jelas. “Saya senang ada gugatan ini dan nanti majelis hakim memutuskan siapa benar dan salah. Gugatan perdata hal biasa, tidak ada yang istimewa tapi karena saya mencalonkan diri jadi Gubernur Banten, ada pihak yang mengambil kesempatan,” tutur Wahidin menjawab pertanyaan wartawan. (ril/man)


Post a Comment

1 Comments