Akhrom Saleh: rekening pribadi. (Foto: Istimewa) |
NET - Bekas karyawan
PT Panca Logam Makmur (Kepala Kantor Penghubung) 2012-2015, Akhrom Saleh menyampaikan tepat tindakan Kejati Sultra
untuk melakukan penahanan kepada saudara Fahlawi Mudjur Saleh alias Selie oleh
tim penyidik Kejati Sultra.
"Karena
yang bersangkutan adalah pelaku utama manipulasi laporan hasil produksi emas PT
PLM pada tahun 2010-2011, karena disamping tugasnya sebagai Kepala Biro Administrasi Keuangan
yang bersangkutan juga merangkap sebagai orang yang mengendalikan bidang
produksi, penjualan emas, dan keuangan," ujar Akhrom kepada wartawan, Jumat (30/9/2016), di
Jakarta.
Sebagaimana
diketahui Fahlawi Mudjur Saleh alias Selie oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati
Sultra) diangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi sejak Selasa
(27/9/2016). Pemeriksaan terhadap Fahlawi Mudjur Saleh alias Selie oleh tim
penyidik kejaksaan terus dilakukan pendalaman.
Sementara itu,
kata Akhrom, berkaitan dengan keuangan perusahaan Selie dan Tomi Jingga selaku
direktur pada saat itu menggunakan rekening pribadi. Ini jelas telah melanggar hukum karena dalam
pengelolaan keuangan menggunakan rekening pribadi. Namun, apakah cara ini bukan
untuk memanipulasi laporan keuangan? "Atau untuk mengelabui pendapatan kepada
negara sehingga lari dari kewajiban yang harus dibayarakan ke negara,"
tutur Akhrom dengan nada tanya.
Pada kurung
waktu 2010-2011, kata Akhrom, pendapatan emas jumlahnya cukup spectakuler dan
seharusnya dilaporkan kepada Pemerintah dengan sebenarnya. Tetapi yang terjadi
adalah memanipulasi penghasilan produksi emas kepada Pemerintah. "Tindakan
tersebut sangat merugikan keuangan daerah/negara," ujarnya.
Oleh karena
itu, langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penahanan kepada Selie
adalah patut diapresiasi, karena merupakan
kejahatan serius, apalagi mengingat menjadi bagian program Pemerintah
untuk menggenjot pendapatan dari pajak ataupun pendapatan negara bukan
pajak/royalti.
"Keterangan
tersangka Fahlawi Mudjur Saleh bahwa tindakannya telah berkoordinasi dengan
Komisaris PT. PLM RJ Soehandoyo perlu diluruskan karena justru Soehandoyo yang
telah melaporkan Saudara Fahlawi Mudjur
Saleh dan Tommy Jingga ke Polda Sultra yang telah dijatuhi hukuman oleh PN
Kendari dengan hukuman penjara 3 tahun," ungkap Akhrom.
Sementara itu,
Akhrom mengharapkan proses kasus ini Kejati Sultra dapat membongkar sampai ke
akar-akarnya karena Uang hasil penjualan emas PT PLM tersebut mengalir ke
rekening pemegang saham mayoritas di Surabaya. Sekali lagi sangat kami
apresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sultra yang telah menindaklanjuti kasus dugaan memanipulasi
produksi emas PT PLM tahun 2010-2011 yang merugikan negara dari sektor royalti
dan pajak.
"Sikap
profesional dan proporsional Kejaksaan patut menjadi contoh aparat penegak
hukum yang lainnya di jajaran Kajati sultra," ucap Akhrom. (dade)
0 Comments