![]() |
BPOM saat melakukan razia dan hasilnya kemarin. (Foto: Istimewa) |
NET - DPRD Kota
Tangerang meminta kepada Pemda Kota Tangerang agar melakukan pendataan kembali
terhadap perusahaan-perusahaan industri di wilayahnya, karena dengan
beroperasinya PT Trio Anugerah Mandiri (TAM), yang memproduksi makanan ringan
secara ilegal, merupakan bukti dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
"Dalam waktu
dekat ini, kami akan memanggil pihak eksekutif, khususnya Badan Penanaman Modal
Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTST), agar melakukan pendataan kembali
terhadap perusahaan-perusahaan industri di Kota Tangerang," ujar Hartoto,
ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang yang membidangi pemerintahan, Jumat
(5/8/2016).
Pasalnya, kata
dia, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut, baik yang berkategori besar,
kecil, dan menengah semakin menjamur. sehingga harus benar-benar di pantau
keberadaannya. "Keberadaan PT TAM ini merupakan salah satu dari lemahnya
pengawasan. Dan itu sangat berbahaya, bisa-bisa pabrik narkotika pun berdiri
lagi diTangerang, apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya tidak pro-aktif
melakukan pengawasan, baik dari ijin fisik maupun usaha perusahaan tersebut,
kata Hartoto yang juga dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
(PDI-P).
Senada pula kata
kedua anggota komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Kuswarsa dari Fraksi Golkar dan
Gatot Purwanto dari Fraksi Demokrat yang
menyebutkan PT TAM, berdiri di Komplek Pergudangan Palem Manis, Jalan Palem Manis III No 67, Kelurahan
Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,Banten, leluasa beroperasi dan
memproduksi makanan anak-anak dengan cara ilegal, karena lemahnya pengawasan
yang dilakukan oleh Pemda Kota Tangerang.
Padahal
perusahaan makanan ringan itu, berada di bawah pengawasan tiga OKP, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas
ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan BPMPTST. "Ya kalau perusahaan
itu sudah berdiri hampir satu tahun, lalu bagaimana dengan pengawasan Pemda
Kota Tangerang terhadap industri-industri di wilayahnya," tutur Kuswarsa.
Dan ini, timpal
Gatot Purwanto, juga merupakan bukti dari pengawasan yang dilakukan oleh aparat
di daerah,seperti Lurah Gandasari dan Camat Jatiuwung, sehingga mereka tidak
tahu dengan apa yang terjadi di wilayahnya. "Sebagai Lurah dan Camat
seharus mereka tahu atas perkembangan wilayahnya. jangankan pabrik ilegal,
sekecil apapun,seperti warga sakit, mereka harus tahu," ucap poitisi
Golkar tersebut.
Seperti kebijakan
yang dilakukan oleh Pemda Kota Surabaya. Tugas pejabat wilayah tersebut, kata
Gatot, hanya mendata warga dan perkembangan sosial di wikayahnya. Tidak turut
campur dalam pembangunan infrastruktur yang merupakan tugas OKP.
"Inilah
perbedaan Kota Tangerang dan Surabaya. Untuk Tangerang, lurah dan camat juga
ngurusi soal pembangunan infrastruktur,sehingga over lap dengan apa yang harus
mereka tangani," ujar Gatot menuding.
Seperti di
ketahui, baru-baru ini BPOM RI menggrebek PT TAM di Jatiuwung, Kota Tangerang,
karena pabrik yang memprodukasi makanan anak-anak seperti biskuit, wafer dan permen yang bermerk, Tong's
wafer, biskuit colo-colo, anyers & ansyer, dan permen Cindy mood fayer
tidak mengantongi ijon edar dan produjsinyapun juga melanggar kententuan yang
ada . (man)
0 Comments