Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fahira : Anak Korban Kekerasan Di Indonesia Tembus Angka 21,6 Juta


Fahira Idris di antara sejumlah tokoh: kekerasan seksual.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Fahira Idris mengatakan dalam lima tahun terakhir, jumlah kekerasan terhadap anak di seluruh Indonesia menembus angka 21,6 juta kasus yakni 58 persen merupakan kekerasan seksual. Persoalan terbesar yang terjadi saat ini adalah, Indonesia belum memiliki sistem perlindungan perempuan dan anak yang komprehensif dan melibatkan seluruh masyarakat.

"Hal inilah yang mengakibatkan angka kekerasan terus meningkat dan melahirkan persoalan seperti, korban kekerasan takut melapor, baik karena fasilitas pelayanan dan pengaduan yang belum optimal maupun ketidakpahaman terhadap persoalan hukum. Kondisi inilah yang menjadi latar belakang lahirnya GPPA sebuah gerakan Mendukasi, Pencegahan, Perlindungan, Advokasi untuk Perempuan dan Anak dari berbagai kekerasan," ujar  Fahira, Kamis (11/8/2016), di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya Jl. Jend. Sudirman 55 Jakarta.

Gerakan Pencegahan Perlindungan Anak (GPPA), kata Fahira, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta untuk memberi bantuan hukum probono atau gratis bagi perempuan dan anak yang menjadi kekerasan. Kondisi ini ditambah dengan masih rendahnya komitmen stakeholders terutama kementerian/lembaga untuk mengintegrasikan isu perlindungan anak dan perempuan dalam perencanaan pembangunan.

Fahira menjelaskan di Indonesia kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan signifikan tiap tahunnya, dan Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tercatat dengan jumlah kasus kekerasan terbanyak. "Namun, persoalan terbesar yang terjadi saat ini adalah, Indonesia belum mempunyai sistem perlindungan anak dan perempuan yang komprehensif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," ujar Fahira, penggiat sosial tersebut.

Oleh karena itu, kata Fahira, ketiadaan sistem inilah yang mengakibatkan angka kekerasan elemen masyarakat. Ketidadaan sistem inilah yang mengakibatkan angka kekerasan terus naik dan melahirkan berbagai persoalan salah satunya kebanyakan korban kekerasan takut melapor, baik karena fasilitas hukum.
Persoalan lainnya adalah maindset masyarakat yang masih menganggap kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah kejahatan biasa, padahal komitmen internasional sudah menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak dan perempuan masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa. "Pada saat Pemilu, sangat jarang calon anggota dewan yang  punya program perlindungan anak dan perempuan," ungkap Fahira yang juga anggota DPRD DKI Jakarta itu.

Sementara itu, sangat sedikit calon kepala daerah yang mencantumkan konsep perlindungan anak dan perempuan dalam program aksinya. Namun, kita belum ada perangkat hukum yang tegas dan komprehensif serta penegakan hukum yang belum maksimal terhadap kekerasan anak dan perempuan.

Memang sudah ada peraturan perundang-undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Penghapusan KDRT, UU Perlindungan Anak, UU PTPPO, dan lainnya) yang mengatur beberapa bentuk kekerasan namun sangat terbatas bentuk dan belum spenuhnya mampu merespon fakta kekerasan yang berkembang di masyarakat. "Pada umumnya mampu sistem hukum lebih memberi fokus pada penanganan dan penindakan pelaku," ucap Fahira.

Selain itu, kata Fahira, upaya keterlibatan masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual, dan mencegah tindakan yang menyalahkan dan mengucilkan korban dan keluarga dan mendukung adanya kondisi yang bebas dari kekerasan juga belum dibunyikan dalam UU yang ada sekarang. Khusus untuk anak, Presiden sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dade)

Post a Comment

0 Comments