Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Asal Amerika

Tersangka penerima paket kiiriman dari Amerika
(baju orange) dan Kabag Humas BNN.
(Foto: Dade, TangerangNet.Com)   
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkoti  yang kesembilan kalinya dalam tahun ini. Kali ini, petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 230,80 gram dari tiga orang tersangka.

Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Priambudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari  kasus yang diungkap BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Halim Perkadakusuma.

"Berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Halim Perdanakusuma terhadap sebuah paket mencurigakan dari Amerika Serikat, pada mminggu lalu. Paket tersebut berisi dua plastik besar mainan Lego yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 256,8 gram," ujar Slamet kepada wartawan.  Kamis (25/8/2016), di gedung BNN, Jalan MT Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur.

Menurut Slamaet, paket tersebut ditujukan untuk seseorang yang tinggal di sebuah perumahan di Lebak Bulus. Namun, petugas BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan pemesan paket tersebut.

"Pada tanggal 20 Agustus 2016, petugas akhirnya mengamankan tiga tersangka yaitu X, AML, dan juga AMM di sebuh rumah di bilangan Bonavista, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah barang bukti tersebut mendapatkan penerapan dari Kejaksaan Negeri setempat maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Slamet, dari  barang bukti 256,8 gram yang disita, petugas menyisihkan 26 gram untuk kepentingan pemeriksaan lab atau persidangan, sehingga barang bukti yang dimusnahkan ganja seberat 23,80 gram. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 11 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 113 (1) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dade)

Post a Comment

0 Comments