Tersangka penerima paket kiiriman dari Amerika (baju orange) dan Kabag Humas BNN. (Foto: Dade, TangerangNet.Com) |
NET - Badan
Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkoti yang kesembilan kalinya dalam tahun ini. Kali
ini, petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 230,80 gram
dari tiga orang tersangka.
Kabag Humas Badan
Narkotika Nasional (BNN) Slamet Priambudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan
tersebut berasal dari kasus yang
diungkap BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Halim Perkadakusuma.
"Berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Halim
Perdanakusuma terhadap sebuah paket mencurigakan dari Amerika Serikat, pada
mminggu lalu. Paket tersebut berisi dua plastik besar mainan Lego yang di
dalamnya terdapat 13 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 256,8
gram," ujar Slamet kepada wartawan. Kamis (25/8/2016), di gedung BNN, Jalan MT
Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Slamaet,
paket tersebut ditujukan untuk seseorang yang tinggal di sebuah perumahan di
Lebak Bulus. Namun, petugas BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan
pemesan paket tersebut.
"Pada
tanggal 20 Agustus 2016, petugas akhirnya mengamankan tiga tersangka yaitu X,
AML, dan juga AMM di sebuh rumah di bilangan Bonavista, Lebak Bulus, Jakarta
Selatan. Setelah barang bukti tersebut mendapatkan penerapan dari Kejaksaan
Negeri setempat maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan," ujarnya.
Oleh karena itu,
kata Slamet, dari barang bukti 256,8
gram yang disita, petugas menyisihkan 26 gram untuk kepentingan pemeriksaan lab
atau persidangan, sehingga barang bukti yang dimusnahkan ganja seberat 23,80
gram. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 11 ayat (1) Jo pasal
132 ayat (1), Pasal 113 (1) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Jo Pasal
132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dade)
0 Comments