Calon anggota PPK saat mengikuti ujian tertulis. (Foto: Istimewa) |
NET – Calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemiihan Gubernur Banten 2017 yang sudah
mengikut ujian tertulis diminta untuk sementara menikmati Lebaran Idul Fitri
1437 H. “Mereka sudah mengikuti ujian tertulis santai saja menikmati Lebaran
Idul Fitri,” ujar Banani Bahrul kepada TangerangNET.Com, Minggu (3/7/2016).
Banani Bahrul
adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang dan bertindak sebagai
juru bicara dalam proses penerimaan calon anggota PPK. “Kita akan umumkan hasil
ujian tertulis pada 9 Juli 2016. Jadi,
pengumuman hasil ujian tertulis setelah lebaran. Santai saja dulu mereka,”
tutur Banani yang didampingi anggota KPU Kota Tangerang lainnya, Saylendra dan
Halim.
KPU Kota
Tangerang pada harin itu beserta KPU kabupaten dan kota lainnya yang
ada di Provinsi Banten melaksanakan ujian tertulis yang diikuti oleh 131 calon
PPK. Banani menjelaskan sejak pendaftaran dibuka ada 134 orang peminat untuk
mengikuti seleksi. Namun, dari hasil seleksi administrasi dua orang tidak
memenuhi syarat dan seorang lagi mengundurkan diri.
“Pada hari ini
dilaksanakan ujian tertulis dan yang hadir sebanyak 125 orang, sedangkan enam
orang tidak hadir. Mereka yang tidak
hadir tersebut berasal dari berbagai kecamatan,” ucap Banani.
Banani
menyebutkan pihaknya sebagai pelaksana ujian tertulis sedangkan materi ujian
didatangkan dari KPU Banten. “Bahan ujian langsung dibawa oleh Pak Ismail,
bagian hukum KPU Banten, dari Serang,” ungkap Banani.
Menurut Banani,
setelah diumumkan calon peserta yang lulus ujian tertulis, akan dilakukan ujian
wawancara yang akan dilaksanakan pada 11 dan 12 Juli 2016 di kantor KPU Kota
Tangerang. Hasil wawancara, akan diumumkan siapa saja calon anggota PPK yang
lulus pada 13 Juli 2016.
“Bagi calon
anggota PPK yang lulus, langsung pada 14 dan 15 Juli 2016 diambil sumpah dan dilantik menjadi anggota PPK. Sekaligus
dilakukan pembekalan tentang Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Banten,” jelas
Banani.
Sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan UU RI No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
setiap kecamatan diangkat 5 orang anggota PPK dan seorang di antaranya
merangkap sebagai ketua. Di Kota Tangerang ada 13 kecamatan sehingga akan
dilantik 65 orang anggota PPK. (ril)
0 Comments