Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Belum Tersedia, Ruang Sidang Khusus Anak di PN Tangerang

Jamaludin: pembangunan gedung pengdilan bertahap.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Ketika dilaksanakan sidang terhadap Rahmad Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, terdakwa yang masih dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beberapa waktu lalu, tidak menggunakan ruang sidang khusus  anak.

“Memang betul tidak menggunakan ruang khusus anak dan yang  digunakan adalah ruang sidang yang biasa digunakan untuk orang dewasa,” ujar Panitera PN Tangerang Jamaludin, SH MH kepada TangerangNET.Com, Jumat (1/7/2016).

Rahmad adalah salah seorang dari tiga tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah. Ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan gagang cangkul yang dimasukkan ke dalam kemaluan. Dalam sidang tersebut terdakwa Rahmad oleh majelis dihukum selama 10 tahun penjara.

Jamaludin mengatakan PN Tangerang kini sedang tahap pembangunan sehingga ruang sidang anak belum tersedia. Semula ruang sidang anak ada di  gedung lama namun karena pembangunan belum selesai sehingga belumtersedia.

“Ruang sidang  khusus anak ada di gedung lama namun karena gedung lama sudah tidak digunakan lagi, belum ada penggantinya. Di gedung baru ini, tersedia delapan ruang sidang tapi semuanya untuk orang dewasa,” ungkap Jamal.

Jamal mengakui ruang sidang khusus anak harus disediakan oleh setiap pengadilan negeri sesuai dengan Surat Edaran MA RI Nomor MA/KUMDIL/31/1/k/2005 tentang Kewajiban tiap PN mengadakan ruang sidang khusus dan ruang tunggu khusus untuk anak yang disidangkan. “Kalau berdasar rencana pembangunan gedung ini, ruang sidang anak itu ada di gedung utama,” tutur Jamal.

Pembangunan gedung pengadilan ini  dilakukan secara bertahap, kata Jamal, gedung utama akan dibangun pada tahap berikutnya. “Soal pembungan gedung bukan kewenangan pengadilan negeri,” kilah Jamal.

Ilustrasi ruang sidang khusus anak.  
(Foto: Istimewa)  
Namun demikian, kata Jamal, dalam perencanaan pembangunan gedung utama terdapat ruang sidang utama, ruang sidang anak, dan ruang mediasi. “Kita  tunggu saja untuk pembangunan tahap berikutnya pada tahun 2017. Sementara ini, ruang sidang anak lebih sering digunakan di ruang sidang delapan,” ucap Jamal.

Seorang pengunjung, menaruh heran dengan status PN Tangerang dengan predikat kelas 1 A tapi tidak memiliki ruang sidang khusus  anak. “Seharusnya, dari delapan ruang sidang yang ada sekarang ini satu di antaranya dijadikan ruang sidang anak,” saran Turidi, pengunjung sidang di pengadilan. (ril)  


Post a Comment

0 Comments