![]() |
Jamaludin: pembangunan gedung pengdilan bertahap. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Ketika dilaksanakan
sidang terhadap Rahmad Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, terdakwa yang masih
dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beberapa waktu lalu, tidak
menggunakan ruang sidang khusus anak.
“Memang betul
tidak menggunakan ruang khusus anak dan yang digunakan adalah ruang sidang yang biasa
digunakan untuk orang dewasa,” ujar Panitera PN Tangerang Jamaludin, SH MH
kepada TangerangNET.Com, Jumat (1/7/2016).
Rahmad adalah
salah seorang dari tiga tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Eno
Farihah. Ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan
gagang cangkul yang dimasukkan ke dalam kemaluan. Dalam sidang tersebut
terdakwa Rahmad oleh majelis dihukum selama 10 tahun penjara.
Jamaludin mengatakan
PN Tangerang kini sedang tahap pembangunan sehingga ruang sidang anak belum
tersedia. Semula ruang sidang anak ada di gedung lama namun karena pembangunan belum
selesai sehingga belumtersedia.
“Ruang sidang khusus anak ada di gedung lama namun karena
gedung lama sudah tidak digunakan lagi, belum ada penggantinya. Di gedung baru
ini, tersedia delapan ruang sidang tapi semuanya untuk orang dewasa,” ungkap
Jamal.
Jamal mengakui
ruang sidang khusus anak harus disediakan oleh setiap pengadilan negeri sesuai
dengan Surat Edaran MA RI Nomor MA/KUMDIL/31/1/k/2005 tentang Kewajiban tiap PN
mengadakan ruang sidang khusus dan ruang tunggu khusus untuk anak yang
disidangkan. “Kalau berdasar rencana pembangunan gedung ini, ruang sidang anak
itu ada di gedung utama,” tutur Jamal.
Pembangunan
gedung pengadilan ini dilakukan secara
bertahap, kata Jamal, gedung utama akan dibangun pada tahap berikutnya. “Soal
pembungan gedung bukan kewenangan pengadilan negeri,” kilah Jamal.
![]() |
Ilustrasi ruang sidang khusus anak. (Foto: Istimewa) |
Namun demikian,
kata Jamal, dalam perencanaan pembangunan gedung utama terdapat ruang sidang
utama, ruang sidang anak, dan ruang mediasi. “Kita tunggu saja untuk pembangunan tahap
berikutnya pada tahun 2017. Sementara ini, ruang sidang anak lebih sering digunakan
di ruang sidang delapan,” ucap Jamal.
Seorang
pengunjung, menaruh heran dengan status PN Tangerang dengan predikat kelas 1 A
tapi tidak memiliki ruang sidang khusus
anak. “Seharusnya, dari delapan ruang sidang yang ada sekarang ini satu
di antaranya dijadikan ruang sidang anak,” saran Turidi, pengunjung sidang di
pengadilan. (ril)
0 Comments