Cangkul selalu dihadirkan dalam persidangan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Rahmad Alim alias Amal bin Nuryadi, 16,
dituntut selama 10 tahun penjara karena terbukti sebagai salah seorang pelaku
pembunuhan terhadap Enno Farihah dengan menggunakan gagang cangkul yang
dimasukkan ke dalam alat vital. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa dalam sidang
tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH dan
Putri Wulan Wigati, SH. Jaksa
menyebutkan perbuatan terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan
berencana.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri
Tangerang Andri Wiranofa mengatakan perbuatan berencana tersebut yakni terdakwa
Rahmad Alim adalah orang yang mengambil cangkul. Perbuatan mengambil cangkul untuk melakukan sesuatu dalam hal ini yakni
melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Dalam perkara ini, cangkul adalah penyebab kematian.
Dari barang bukti cangkul kemudian dimasukkan ke bukan pada tempatnya,
menyebabkan kematian korban. Perbuatan terdakwa Rahmat tersebut dapat
dikategorikan sebagai “pembunuhan berencana”. Oleh karena, jaksa merasa yakin
pasal 340 KUHP terbukti dilakukan oleh terdakwa Rahmad,” ujar Andri Wiranofa
kepada TangerangNET.Com seusai sidang.
Bukti lainnya, kata Andri, dalam persidangan dihadirkan
adanya bercak darah korban pada baju terdakwa. Kemudian air liur terdakwa yang
menempel pada dada korban. Tentu hal ini sulit dibantah adalah sidik jari terdakwa
menempel di dinding rumah tempat tinggal korban.
“Fakta persidangan tersebut adalah hasil kerja tim
forensik Polri. Fakta ini sulit dibantah oleh pihak mana pun,” ucap Andri.
Seusai pembacaan tunutan tersebut, sidang yang majelis
hakim diketuai oleh RA Suharni, SH tersebut memberikan kesempatan kepada
terdakwa Rahmat dan penasihat hukumnya, Alfan Sari, SH untuk menyusun
pembelaan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (13/6/2016) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. (ril)
0 Comments