![]() |
Narapidana Jaka Graha: sembunyi di Legok. (Foto: Istimewa) |
NET - Satu dari tiga orang narapidana Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang yang melarikan diri ditangkap petugas Polresta Tangerang di Jalan
Raya Curug, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Narapidana tersebut adalah Jaka Graha bin Rozaromanto Tayana.
Sedangkan dua orang lainnya, Hanafi Harun dan Abdul Rohim masih dalam
pengejaran petugas.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Gunarko, Rabu (1/6/2016), penangklapan itu
dilakukan berawal dari informasi warga, bahwa pelaku yang melarikan diri saat
baru saja sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dan dikawal untuk dititipkan
di Rutan Jambe pada Selasa,
(24/5/2016) lalu, bersembunyi di sekitar Jalan Raya Curug, Kecamatan Legok,
Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Gunarko, akhirnya petugas menangkap
pelaku yang sedang melintas di Jalan Raya Curug. Oleh karena
pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor, petugas
terpaksa melepaskan tembakan peringatan
dan melumpuhkan pelaku dengan cara menebak kedua kakinya.
"Kami terpaksa menembak kaki pelaku,
karena ia berusaha melarikan diri," ujar Gunarko.
Selanjutnya, tambah dia, petugas mengamankan
pelaku ke Polresta Tangerang untuk
diperiksa lebih lanjut. Sedangkan dua orang rekannya yang juga melarilkan diri masih
dalam pengejaran petugas.
Ketiga orang itu, kata Kasat, merupakan tahanan
Kejaksaan Negeri Tigaraksa, yang dititipkan di Rutan Jambe karena kasus narkotika, pembunuhan, dan
pencurian. (man)
0 Comments