Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Profesor Riset Dikukuhkan BPPT dan LIPI, Jadi 33 Orang

Saat prosesi pengukuhan Profesor Riset: tenang dan lancar.
(Foto : Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengadakan orasi pengukuhan Profesor Riset. Pengukuhan tersebut merupakan puncak karir jabatan fungsional seorang peneliti dan pengangkatan seorang peneliti utama menjadi Profesor Riset.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Unggul Priyanto mengatakan pengakuan dan kepercayaan terhadap keberhasilan dalam mengembang tugas penelitian dan sekaligus merupakan penghormatan atas pengangkatannya dalam jabatan peneliti utama.nc
"Gelar Profesor Riset juga sebagai wujud pengakuan, kepercayaan dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang PNS (pegawai negeri sipil-red) dalam mengemban tugasnya di bidang Litbang yang diberikan kepada Peneliti Utama setelah menyampaikan orasi ilmiah dalam suatu prosasi upacara pengukuhan," ujar Unggul,  Rabu (8/6/2016), di Auditorium BPPT,  Jakarta.

Sementara itu, kata Unggul, sesuai dengan kompetensi pejabat fungsional yang dituntut kinerjanya dapat meneliti kariernya dalam puncak kariernya yang bisa berpengaruh dalam sifat karir pegawai. Namun, PNS harus berada dalam jabatan karier, terlebih di BPPT harus mendapat perhatian khusus.

Dengan melalui proses di internal BPPT ini, mengukuhkan dua Profesor Riset yakni Prof. Dr. Eniya Listiani Dewi B. Eng, dan Prof. Dr. Rano Nuryadi, M.Eng. "Saat ini BPPT telah memiliki 31 Profesor Riset, dan dengan dikukuhkannya dua Profesor Riset, maka jumlah Profesor Riset BPPT bertambah menjadi 33 orang," ujar Unggul.

Oleh karena itu, gelar Profesor Riset merupakan incentives non material terhadap komunitas peneliti dan merupakan pengakuan resmi Pemerintah dan Negara, diharapkan dapat Iebih memacu peningkatan kualitas penelitian serta kualitas bimbingan kepada para peneliti yang Iebih muda, karena Jabatan Profesor Riset tentunya mempunyai implikasi terhadap tugas dan tanggung jawab yang tinggi pula terhadap pengembangan.


Unggul menjelaskan peran aktif bersama para pejabat fungsional perekayasa dalam pengkajian dan penerapan, tentu saja ini perlu adanya sinergi antara peneliti dan perakayasa agar dapat berperan dalam pengembangan dan penerapan teknologi untuk pembangunan bangsa. "Namun, yang telah dikukuhkan nantinya diharapkan dapat menjadi simpul dalam keahlian tertentu sehingga dapat menghasilkan ahli-ahli muda yang handal dalam bidang tertentu," ungkap. (dade)

Post a Comment

0 Comments