![]() |
Kajari Tangerang Edyward Kaban dan tiga orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap "Wanita Bercangkul" (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pelaku pembunuhan
sadis “Wanita Bercangkul” dengan terdakwa Rahmat Alim alias Amal bin Nuryadi,
16, mulai disidankan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6/2016).
Pada sidang tersebut dakwaan
dibacakan secara bergantian oleh empat orang Jaksa Pununtut Umum (JPU) tanpa mengenakan toga.
Keempat orang tersebut M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus
Kurniawan, SH, dan Putri Wulan Wigati, SH.
Dalam dakwaan, jaksa
Ikbal menjerat terdakwa Rahmat Alim dengan pasal yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)
No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak. Dalam dakwaan tidak
disinggung sama sekali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tangerang Edyward Kaban,
SH ketika ditanya hal tersebut mengatakan tentu tidak dimasukkan. Perpu No. 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak belum final.
“Pemerintah harus
mengirim ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan,” ujar Edyawad menjelaskan.
Edyward mengatakan dari
segi perbuatan, ini pelakunya ada tiga orang orang dan satu orang anak-anak dan
korbannya sudah tergolong dewasa. “Jadi memang tidak masuk kategori yang harus
diterapkan Perppu kebiri,” tutur Edyaward memaparkan.
Kalaupun sudah
disahkan Perppu tersebut, kata Kajari, dapat dilaksanakan bila korban anak
dibawah umur. “Bila korbannya anak dibawah umur, pelakunya baik anak-anak
maupun orang dewasa dapat dikenakan sanksi Perppu tersebut. Ini perlu dipahami
oleh masyarakat,” ujar Edyward.
0 Comments