Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

"Maaf, Jaksa Tidak Bisa Menuntut Terdakwa Dengan Hukuman Mati"

Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - "Maaf ya, jaksa tidak bisa menuntut terdakwa (Rahmat Alim-red) dengan hukuman mati. Bukan kami tidak mau, tapi perintah undang-undang begitu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa kepada TangerangNET.Com, Sabtu (11/6/2016).

Sehari sebelumnya, terdakwa Rahmad Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, dituntut selama 10 tahun penjara karena terbukti sebagai salah seorang pelaku pembunuhan terhadap Enno Farihah dengan menggunakan gagang cangkul yang dimasukkan ke dalam alat vital. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).

Andri menjelaskan meskipun dalam tuntutan jaksa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 340 KUHP yang ancamannya adalah hukuman mati. Oleh karena terdakwa masih anak-anak sehingga tuntutan 10 tahun adalah hukuman yang maksimal.

Anak, kata Andri, tidak bisa dijatuhi pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup. Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

"Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama separuh atau  satu perdua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Hal ini diatur dalam pasal 81 ayat (6) UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak," ungkap Kasi Pidum.

Secara hukum, kata Andri, anak sebagai pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana mati, tidak akan dikenai pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup. Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, juru bicara keluarga korban Enno, Sahrullah menyayankan tuntutan yang diajukan jaksa hanya 10 tahun penjara. "Hukuman mati atau 10 tahun itu yang menentukan majelis hakim bukan jaksa. Jaksa harusnya menuntut maksimal yakni hukuman mati," ucap Sahrullah bersemangat.  (ril)

Post a Comment

0 Comments