Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari saat pemusnahan. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan
Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 6.190,9 gram sabu, barang bukti hasil
pengungkapan 3 kasus tindak pidana
narkotika yang melibatkan 9 orang
tersangka pada Mei 2016 lalu. Pemusnahan barang bukti ketujuh pada 2016 ini dilakukan
di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
"Dari para
tersangka, BNN mengamankan barang bukti berupa 6.234,9 gram sabu yang setelah
mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan, disisihkan sebanyak 44 gram
untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga pada hari ini barang bukti sabu yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 6.190,9
gram," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso.
Kasus pertama
adalah penyelundupan sabu yang diungkap BNN pada Selasa (3/5/2016), dilakukan
oleh 4 orang perempuan warga negara
Indonesia (WNI), masing-masing A, 32, Q,
27, LM, 19, dan N, 27.
Keempatnya
merupakan penumpang pesawat dengan rute Medan-Surabaya. Namun, setibanya di
Bandara Juanda, Surabaya, keempat perempuan tersebut digeledah oleh petugas dan
tertangkap tangan membawa sabu dengan berat total mencapai 2 Kg, dengan cara
disembunyikan di dalam sanggul jilbab dan kemaluan.
Buwas mengatakan
dari hasil pemeriksaan diketahui sabu
tersebut mereka dari Aceh dan akan
diantarkan kepada pemesannya yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Kasus kedua merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama. Sebanyak 3 orang pria asal Aceh, masing-masing berinisial
SM, 33, S, 38, dan H, 29, diamankan petugas di Jalan Raya Merak (tol atas), Banten, pada Selasa
(17/5/2016)," ujarnya.
Selain
mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan sebuah truk
intercooler yang digunakan tersangka untuk mengangkut 3.980,8 gram sabu dengan
cara disembunyikan di dalam tas hitam kemudian diletakan di dalam speaker yang
berada di ruang kemudi. Pengungkapan kasus ketiga merupakan hasil kerja sama
antara BNN dengan Bea dan Cukai pada Sabtu (21/5/2016).
Oleh karena itu,
kejadian berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap seorang
penumpang pesawat Lion Air, rute Kuala Lumpur - Jakarta, berinisial M (26).
"Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas, ditemukan 2 bungkus kapsul berlapis isolasi warna hijau
dan hitam berisi 254,1 gram narkotika jenis sabu di dalam dubur tersangka,"
ungkap Buwas.
Sementara itu,
dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112
ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman
hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati. (dade)
0 Comments