Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berlakukan Gunakan E-Toll Card, Jasa Marga Digugat

Ilustrasi E-toll card yang digunakan warga.
(Foto: Istimewa)  
NET - Penggunaan kartu elektronik (E-toll Card) yang biasa digunakan masyarakat selaku konsumen saat mengakses ruas jalan tol dinilai merugikan. Pasalnya, sejak diberlakukannya sistem tersebut, konsumen secara tidak langsung dirugikan Rp 2,1 triliun atas penggunaan E-toll Card selama ini.

PT. Jasa Marga (Persero) sebagai pengelola E-Toll Card kemudian digugat oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia (YLKI) Tangerang.

Gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum telah memasuki sidang perdana dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2016/PN.Tng. Selain PT Jasa Marga, sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab seperti PT Bank Mandiri (Tbk), PT. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, dan PT Marga Lingkar Jakarta, turut digugat.

Sekretaris YLKI Tangerang Kapriyani mengatakan selama ini masyarakat yang menggunakan E-toll Card tak menyadari bahwa setiap pembalian kartu prabayar senilai Rp 50 ribu, saldo yang diterima hanya Rp 30 ribu. “Terdapat selisih Rp 20 ribu yang tidak jelas diperuntukkan untuk apa,” tutur Kapriyani kepada wartawan, Kamis (2/6/2016).

Selain itu, saldo dari kartu E-Toll disimpan di Bank Mandiri juga tanpa bunga. Padahal seharusnya setiap saldo yang disimpan di bank manapun nasabah berhak atas bunga yang diterimanya.
"Kami meminta agar seluruh tergugat (PT Jasa Marga, PT Bank Mandiri, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, dan PT Marga Lingkar Jakarta) mengembalikan uang konsumen yang diambil sejak periode tahun 2009-2015 yang estimasi nilainya mencapai  Rp 2,1 triliun," ujarnya.

Menurut Kapriyani, dasar pelanggaran atas pengelolaan sistem E-toll Card dan permasalahannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tentang BUMN serta Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan Tol.

Kebijakan PT Jasa Marga dengan memberlakukan Gerbang Tol Otomatis (GTO), kata Kapriyani, merupakan kebijakan yang diskriminatif. PasaLnya GTO hanya dapat diakses oleH pemilik E-toll Card, sementara masyarakat yang tidak memiliki E-toll card tidak dapat mengakses GTO tersebut. Apalagi, secara perlahan tetapi pasti, gerbang tol manual terus dikurangi demi GTO.

"Pemberlakuan GTO telah melanggar hak-hak konsumen pengguna jalan tol untuk diperlakukan secara adil dalam subyek pelayanan jasa yang sama (jalan tol). Atau dengan kata lain, konsumen jalan tol akan mendapatkan ‘perlakuan atau pelayanan khusus’ ketika mengeluarkan uang lebih, dalam bentuk membeli e-toll card. Perbuatan ini jelas melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Kapriyani secara tegas juga mengatakan, dalih PT Jasa Marga memberlakukan sistem GTO untuk mengurangi kemacetan karena lamanya waktu transaksi di gerbang pintu tol hanyalah upaya agar masyarakat mau menggunakan E-toll Card secara keseluruhan. Padahal tidak ada korelasi jika masyarakat memiliki E-Tool Card kemacetan dapat teratasi.

Atas gugatan tersebut, Humas PT Jasa Marga Juwarta ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan YLKI atas kebijhakan PT Jasa Marga memberlakukan sistem GTO dengan E-Toll Card-nya. Namun, pihaknya sebagai regulator hanya berkewenangan mengatasi permasalahan di sekitaran Tangerang raya saja.

"Kewenangannya masuk pusat Mas, kami tidak ada kewenangan. Akan tetapi, kami sudah memberitahukan pusat," ujar Juwarta, Kamis (2/6/2016).

Juwarta mengatakan  pihaknya akan mengabarkan wartawan untuk menindaklanjuti gugatan YLKI agar memberikan klarifikasi atau jumpa pers. "Lembaga hukum pusat  (PT Jasa Marga) telah menyusun upaya klarifikasi," ujarnya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments