Daging selundupan diperlihatkan Heru Pambudi. (Foto: Dade, TangerangNETCom) |
NET - Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Heru Prambudi mengatakan di tengah usaha Pemerintah
meredam gejolak kenaikan harga dan menstabilkan pasokan daging di dalam negeri
pada Ramadhan tahun ini, mafia impor daging ilegal kembali berulah.
Ditandai
dengan datangnya 7 kontainer daging pada 16 Mei 2016 melalui Terminal Mustika
Alam Lestari, Tanjung Priok. "Mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan
melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak segan-segan membongkar dan
menggagalkan upaya impor produk hewan tersebut," ujar Heru, Kamis (16/6/2016),
di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara
itu, kata Heru, tindakan penegahan ini sejalan dengan visi dan misi Bea Cukai
dalam melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan
perdagangan ilegal dan dimaksudkan untuk mengamankan paket kebijakan Pemerimah
di bidang perekonomian. Namun, berdasarkan hasil analisis intelijen, importasi
daging oleh PT CSUB dinilai ilegal karena importir memberitahukan jenis
dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dan
menyerahkan pemberitahuan impor barang (FIB) yang memuat data yang tidak benar.
"Atas
informasi tersebut, petugas Bea Cukai melaksanakan tindakan pengamanan terhadap
barang impor yang terindikasi melanggar ketemuan kepabeanan ini. Sebagai hasil
pemeriksaan fisik dengan pengambilan contoh barang pada 21 Mei 2016 didapatkan
9.273 karton Beef Heart. Beef Livers, Beef Neck Trim, Beef Kidney, Beef
Lung," ujarnya.
Heru
menjelaskan Beef Feet dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan New
Zealand. Selanjutnya petugas melaksanakan uji laboratorium di Balai Penelitian
dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta atas contoh barang tersebut dan akhimya
diketahui bahwa fisik barang tidak sesuai dengan uraian barang yang
diberitahukan dalam PIB yang menyebutkan barang berupa monocalcium phosphate
feed grade (bahan kimia sebagai bahan makanan atau pakan temak) sebanyak 7000
bg (175.000 kg).
"Didasari
fakta di atas, kegiatan impor ilegal ini diduga telah melanggar Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 58 Pennentan/PK.210/l 1/2015 tentang Pemasukan Karkas,
Daging, dan/atau Olahan Lainnya Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, di
mana produk hewan berupa daging sebagaimana dimaksud di atas tidak
diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia,"
ungkap Heru.
Seiain itu,
importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang
No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006. Namun, sebagai tindak lanjut atas kasus ini,
tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung P1101 masih melaksanakan
penelitian mendalam guna membuat terang pelanggaran di bidang kepabeanan yang
teijadi sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (dade)
0 Comments