Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Arman Depari dan para tersangka (baju oranye). (Foto: Istimewa) |
NET -
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika jenis
sabu dengan
total barang bukti sebanyak 6 kilogram. Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut petugas
menangkap tujuh orang tersangka yakni empat orang di antaranya adalah wanita mengenakan
jilbab.
Kepala BNN Budi Waseso kepada
wartawan, Selasa (24/5/2016), mengatakan
pada kasus 2 Kg sabu, petugas menangkap empat orang wanita, A, 32, Q, 27, LM, 19, dan N, 27, di Bandara Juanda, Selasa (3/5/2016).
"Keempat
kurir narkotika tersebut merupakan penumpang pesawat dari
Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Bandara Juanda, Surabaya. Setibanya di
Bandara Juanda pada pukul 11.20 WIB, keempatnya diamankan petugas setelah
dilakukan penggeledahan," ujar Budi Waseso di Jakarta.
Sementara
itu, kata Buwas, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika
golongan I jenis sabu kristal yang disembunyikan di balik jilbab dan di bagian
bawah celana dalam dari masing-masing tersangka. Total barang bukti sebanyak 2 Kg sabu yang berasal dari Aceh
dalam penangkapan ini merupakan pesanan pembeli di Bangkalan Madura, Jawa
Timur.
Selanjutnya
keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan
lebih lanjut. "Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus 2 kg sabu
dengan menggunakan empat orang wanita sebagai kurir sebelumnya," ujarnya.
Budi
mengatakan dalam kasus ini petugas mengamankan 3 orang tersangka dengan barang
bukti sebanyak 3,98 Kg sabu. Ketiga tersangka diketahui SM, 33, S, 33, dan H, 29.
"Oleh
karena itu, ketiganya ditangkap di Jalan Tol Raya Merak, Banten, Selasa (17/5/2016). Berdasarkan hasil
pengembangan petugas BNN mengamankan sebuah truk intercooler berwarna coklat
dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari Medan, Sumatera Utara," ungkap
Budi.
Modus
penyelundupan yang digunakan para tersangka, kata Budi, yakni dengan memilih jalur darat
menggunakan sebuah truk yakni barang bukti narkotika disembunyikan di dalam tas
hitam yang diletakan di dalam speaker bagian ruang kemudi. Kini seluruh
tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN guna proses
penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114
ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
(dade)
0 Comments