![]() |
Troy Sofyan Latuconsina saat mendampingi Ola. (Foto: Dokumen TangerangNET.Com) |
NET – Meski gembong
narkotika jaringan internasional Meirika Franola alias Ola, 46 telah dihukum
mati oleh Mahkamah Agung pada awal Desember 2015, namun salinan putusannya
belum diterima.
“Saya sudah berulang
kali minta ke pengadilan tapi hingga sekarang ini belum dapat,” ujar Troy Sofyan Latuconsina kepada
TangerangNET.Com di Pengadilan Neeri (PN) Taangerang, Rabu (25/5/2016).
Troy Sofyan
Latuconsina adalah pengacara Ola, dipercaya untuk mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) atas putusan hukuman mati yang dikeluarkan MA pada awal Desember 2015
terhadap Meirika Franola. “Saya heran salinan putusan dari Mahkamah Agung di
Jakarta ke Pengadilan di Tangerang memakan waktu sampai 6 bulan lebih dan belum sampai
juga,” tutur Troy Sofyan keheranan.
Belum sampainya
salinan putusan hukuman mati Ola ke pengadilan, kata Troy, menjadi tanya. “Apakah ini ada
unsur kesengajaan atau ada unsur lain. Kalau secara logika seharusnya sudah
sampai,” ucap Troy Sofyan.
Troy Sofyan ingin
mendapatkan salinan putusan Ola untuk mempelajari dan sekaligus sebagai dasar
untuk dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung. “Sekarang bagaimana kita mau
mengajukan PK kalau salinan putusannya belum bisa didapatkan,” ujar Troy
Sofyan.
Oleh karena itu, kata
Troy Sofyan, bila Ola dimasukan dalam rombongan untuk diekskusi mati jilid tiga
akan melakukan protes. “Saya akan protes
kalau Ola dimasukkan rombongan yang akan diekskusi mati. Ola belum memenuhi
syarat untuk diekskusi mati karena masih ada upaya hukum yakni PK,” tutur Troy
Sofyan.
Sementara itu, belum
sampainya salinan putusan ke PN Tangerang ketika dikonfirmasi ke Panitera Muda
Pidana Mahmudah sudah tidak ada di tempat. “Sudah sore, Ibu Mahmudah sudah
pulang. Besok saja lagi datang,” ujar Geno, pegawai PN Tangerang.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Majelis Hakim Agung telah memutuskan hukuan mati terhadap Meirika
Franola alias Ola. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidaum) Andri Wiranofa
menjelaskan hukuman mati tersebut diputuskan oleh Hakim Agung di MA, Rabu
(2/12/2015). “Kita mendapat kabar bahwa kasasi yang diajukan jaksa atas perkara
Meirika Franola alias Ola telah diputuskan oleh Majelis Hakim Agung. Sekarang
ini, kita baru mendapat informasinya, sedangkan salinan putusan akan
disampaikan dua minggu lagi,” tutur Andri. (ril)
0 Comments