Budi Waseso perlihatkan sabu hasil tangkapan BNN. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Dua orang Warga Negara (WN) Cina beserta dua orang WNI diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Keempat tersangka tersebut LY, 35, LC,
32, (kedua warga negara Cina) TS, 61, dan A, 32, (keduanya WNI) diamankan petugas saat sedang melakukan
transaksi narkotika
jenis sabu dengan berat bruto 12.307
gram.
Para tersangka diamankan di depan sebuah rumah sakit di Jalan
Pluit Raya No.2 Rt.21/Rw.08, Penjaringan, Jakarta Utara. "Barang bukti sabu tersebut dibungkus dengan plastik
bening yang dimasukan ke dalam 12 buah plastik alumunium dan dibawa dengan
sebuah tas,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional
(BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso kepada
wartawan,
Rabu (4/5/2016) di Jakarta.
Selain itu, kata Budi, petugas mengamankan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi
seberat 0,8 gram dari hasil penggeledahan di rumah tersangka A di Jalan Katamaran Indah 5 No.1F
PIK Rt.009/Rw.007 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara itu, tersangka LC mengaku barang
bukti sabu yang diamankan petugas adalah milik temannya, Mr Ko. LC diminta oleh Mr Ko untuk datang ke
Indonesia dengan ditawaran pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800.000,- per hari.
Setelah mendapatkan tawaran tersebut, LC kemudian mengajak LY untuk datang ke Indonesia karena LY sudah
pernah 3 kali datang ke Indonesia.
Budi mengatakan sesampainya di Bandara Soekarno Hatta,
Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 21.30 WIB, keduanya dijemput oleh seorang lelaki tak dikenal dan dibawa ke sebuah
hotel di daerah Pluit, Jakarta Utara. "Keesokan harinya LC diminta oleh Mr Ko untuk
mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan
dibongkar di hotel tempatnya menginap," tutur Budi.
Kemudian pada Sabtu (23/4/2016) sekitar pukul 11.30 WIB, kata Budi, tersangka TS
menelpon LC dan membuat janji untuk melakukan serah terima barang. Akhirnya sekitar pukul
12.30 WIB tersangka LC bersama LY yang berada di depan rumah sakit Atma Jaya
bertemu dengan tersangka TS yang datang ditemani anaknya yang berinisial A
dengan sebuah mobil berwarna abu-abu. Pada saat tersangka memasukan sebuah tas
yang berisi 12 bungkus plasik berisi sabu itu kemudian petugas melakukan
penangkapan.
Oleh karena itu, kata Budi, dari hasil penyidikan diketahui tersangka TS dijanjikan akan diberikan Rp
100.000.000,- dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh teman yang
menyuruhnya. "Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah
tersangka A yang merupakan anak tersangka TS dan menemukan 3,8 gram ganja dan 2
butir ekstasi seberat 0,8 gram," ungkap Budi.
Keempat
tersangka telah diamankan oleh BNN karena terbukti melakukan tindak pidana
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1),
subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun
2009 tentang Narkotika. Atas penyitaan barang bukti sabu tersebut BNN telah
menyelamatkan sekitar 61.535 orang pengguna Narkoba di Indonesia. (dade)
0 Comments