Terdakwa Refta Noviyanti alias Amel Noviyanti alias Yanti. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Dua terdakwa
pengedar narkotika jaringan internasional jenis sabu dihukum mati oleh majelis
hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/5/2016). Kedua terdakwa
tersebut Kanu Collins Nnanna, Warga Negara (WN) Nigeria, Afrika, dan Refta
Noviyanti alias Amel Noviyanti alias Yanti, WN Indonesia.
Ketua Majelis Hakim
Suwidya, SH LLM mengatakan alasan kedua terdakwa dihukum mati karena telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan
memasukkan ke dalam negeri, mengedarkan, dan menjual narkotika jenis sabu
seberat 35 kilogram.
Majelis hakim merinci
barang bukti yang disita dari terdakwa Kanu Collins Nnanna seberat 14.796 gram
atau 14,8 kilogram dan dari terdakwa Refta Noviyanti sebanyak 20.017 gram atau
20 kiogram lebih. “Narkotika sebanyak itu dapat membahayakan keselamatan rakyat Indonesia secara luas,” tutur Hakim Suwudiya
yang juga Ketua PN Tangerang tersebut.
Dalam amar putusannya,
Hakim Suwidya mengatakan perbuatan terdakwa Kanu Collins Nnanna terbukti
melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Patardo Satya, SH LLM dengan yang mengajukan tuntutan pada pasal
yang sama.
Sebelumnya, Jaksa
Patardo Satya menuntut terdakwa Kanu Collins Nnanna dengan hukum mati.
Pengajuan tuntutan hukuman mati tersebut atas dasar fakta persidangan. Lima
orang saksi yang diajukan dalam persidangan, terdakwa Kanu Collins Nnanna
dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis sabu.
Sedangkan terdakwa Refta
Noviyanti pada sidang sebelumnya oleh Jaksa Patardo Satya kepada majelis hakim,
mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menyimpan
narkotika jenis sabu seberat 20.017 gram
atau 20 kilogram lebih. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan
Jaksa Patardo Satya karena dari jumlah barang bukti disita lebih banyak 6
kilogram lebih.
Begitu juga dengan
penasihat hukum kedua terdakwa Jon Hendry, SH MH, majelis hakim tidak
sependapat. Dalam perkara terdakwa Kanu Collins Nnanna, Jon Hendry mengatakan
atas tuntutan hukuman mati tersebut, minta pertolongan kepada Tuhan. Dengan
alasan, terdakwa Kanu Collins Nnanna adalah korban sindikat narkotika.
Terdakwa Kanu Collins Nnanna: pusing divonis mati. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Dalam perkara Refta
Noviyanti, Jon Hendry menyamakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Refta
Noviyanti seperti orang membawa bom. Sebelum bom diledakan, tidak berdampak
terhadap orang lain.
“Kami tidak sependapat
dengan penasihat hukum soal bom dan tidak dapat disamakan perbuatan mengedarkan
narkotika dengan orang membawa bom,” ucap Hakim Suwidya.
Setelah kedua terdakwa
yang disidangkan secara terpisah dengan majelis hakim, jaksa, dan penasihat
hukum yang sama tersebut, Hakim Suwidya memberikan kesempatan kepada terdakwa
Kanu dan Noviyanti untuk menyatakan sikap. Akhirnya, kedua terdakwa dan
penasihat hukum menyatakan banding atas vonis tersebut. Begitu juga dengan
Jaksa Patardo Satya, ikut pula menyatakan banding. (ril)
0 Comments