![]() |
Jaksa Dista saat membacakan tuntutan, terdakwa lemas. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Terdakwa Rodhiallah Huazman alias Aldi bin M
Syapardan, 20, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Aldi
hanya tertunduk lemas ketika dibacakan tuntutan tersebut.
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Sun Basana Hutagalung, SH tersebut Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Dista Anggara, SH mengatakan terdakwa Aldi dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
yakni korban Mahpuz bin Anhar. Perbuatan terdakwa Aldi terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP.
Jaksa Dista mengatakan
perbuatan terdakwa Aldi bermula pada 15 Desember 2015 di Kampung Utan Jati RT
01 RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang,
saling ejek sepulang dari nonton Lenong. Namun, terdakwa Aldi merasa tidak
puas, lantas berkelahi dengan Mahpuz. Dalam perkelahian tersebut, terdakwa Aldi
menusukkan pisau ke arah kepala, muka, dan pinggang.
Akibat tusukan pisau
yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa Aldi, kata Jaksa Dista, pada
tubuh Mahpuz mengeluarkan darah yang tiada henti. Dalam kondisi badan
berlumuran darah, Mahpuz dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten
Tangerang untuk mendapat pengobatan dan perawatan. Namun, beberapa jam kemudian,
Mahpuz menghembuskan nafas terakhir.
“Saya yakin perbuatan terdakwa
melanggar pasal 340 KUHP,” ujar Dista Anggara kepada TangerangNET.Com, Jumat (20/5/2016).
Jaksa Dista
menjelaskan sebelum terjadi perkelahian tersebut, sepulang dari nonton Lenong,
terjadi saling ejek. Mahpuz mengejek terdakwa Aldi dengan julukan sebagai
kurir. “Sabu aja ada kurirnya, ternyata timun juga ada kurir ya..?”
Kalimat tersebut, kata
Jaksa Dista, sebagai pemicu saling ejek dan menimbulkan pertengkaran yang akhirnya
terjadi perkelahian. Meski rekan mereka, M. Apip minta agar masalah tersebut
tidak usah diperpanjang. Namun, kedua orang tersebut tetap melanjutakan saling
ejek atau ledek sehingga perkelahian pun tidak terhindarkan dan terdakwa Alldi
sebelum berkelahi, membekali diri terlebih dahulu dengan menyelipkan pisau di pinggangnya.
Setelah Jaksa Dista
membacakan tuntutan, Hakim Basana memberikan kesempatan kepada terdakwa Aldi
dan penasihat hukumnya, Jon Hendry, SH MH untuk berunding. Hasilnya, Jon Hendry
meminta waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan.
Hakim Basana pun
menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum
terdakwa Aldi, Jon Hendry. (ril)
0 Comments