Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Banten Belum Punya Kewenangan Tindak Bakal Calon Gubernur

Rano Karno dan Haerul Jaman: masih kepala daerah.
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)  
NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten belum bisa menjerat dan bahkan menegur para bakal calon Gubernur Banten yang diduga melanggar peraturan saat bersosialisasi.

“Mereka masih bakal calon dan bakal calon gubernur. Jadi, Bawaslu belum bisa mengambil langkah untuk menegur apalagi menindak,” ujar Eka Satialaksamana kepada TangerangNET.Com, Senin (16/5/2016).

Eka Satialaksmana adalah anggota Bawaslu Banten bidang pengawasan tersebut mengatakan Bawaslu bertindak berdasar peraturan dan undang-undang yang berlaku.  “Jadi sekarang, kita menyaksikan saja mereka ingin maju menjadi gubernur atau wakil gubernur Banten,” tutur Eka.

Sebagaimana yang telah mencul di masyarakat sejumlah orang bersosialisasi akan menjadi Gubernur Banten. Mereka itu, Rano Karno yang kini masih menjadi Gubernur Banten, Walikota Serang Haerul Jaman, anggota DPR RI Andika Hazrumi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim, anggota DPR RI Dimyati Natakesumah, anggota DPRD Banten Budi Heriyadi, dan anggota DPR RI Tantowi Yahya.

Di tempat terpisah,  Penasihat Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije meminta para bakal calon saat bersosialisasi diri tidak memanfaatkan fasilitas negara. Hal ini sangat berpotensi dilakukan oleh Gubernur Banten Rano  Karno dan Walikota Serang Haerul Jaman.

“Saya mengingatkan agar sebagai kepala daerah tidak memanfaatkan fasilitas dan dana yang bersumber dari APBD (Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah-red). Bila kami temukan penyimpangan, segera kami laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red),” ucap Hasanudin Bije menandaskan.

Sedangkan Eka mengatakan bila para bakal calon tersebut diduga melanggar peraturan, masyarakat dapat saja melaporkan ke instansi sesuai dengan bidang tugasnya. Apakah Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. “Yang jelas, Bawaslu sampai sekarang belum punya kewenangan. Nanti, kalau mereka sudah mendaftarkan di ke KPU (Komisi Pemeilihan Umum-red) Banten dan ditetapkan sebagai calon, baru Bawaslu punya kewenangan,” ucap Eka sambil tersenyum. (ril) 

Post a Comment

0 Comments