Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Yanto Menyesal, Setelah 3 Tahun Kumpul Kebo Sama Polwan

AKP Ruhiyah Ulfah dan Yanto di ruang tunggu pengadilan.
(Footo: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Penyesalan kini sedang melanda Supriyanto, 43, setelah menjalani hubungan asmara dengan seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruhiyah Ulfah, 48. Setelah tiga 3 tahun kumpul satu rumah tanpa ikatan pernikahan, kini Supriyanto menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Saya sekarang baru menyesal berhubungan dengan Ulfah. Saya ajak menikah tidak mau tapi saya selalu diawasinya,” ujar Supriyanto di PN Tangerang, Kamis (14/4/2016).

Penyesalan yang lebih pedih dirasakan oleh Supriyanto meski tanpa ikatan perkawinan harta diperolehnya selama ini dari kerja kerasnya pun diminta paksa. Hal itu berawal dari  pertengkaran  pada 3 September 2015 pukul 01:00 WIB lalu. Ulfa mengikuti Supriyanto dengan menaruhkan Global Positioning System (GPS) ke mobil Supriyanto. Di kawasan Modrenland, Ulfa kemudian memergoki Supriyanto tengah menggandeng wanita lain.

Di situlah menurut Ulfah, Supriyanto kemudian melakukan penganiayaan terhadap dirinya. "Saya dijambak, ditarik lehernya dan dicekik. Saya berontak kemudian saya terjatuh. Tangan saya juga memar dipegang olehnya," ujar Ulfah pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH.

Menurut Supriyanto, dari peristiwa tersebut Ulfah sebagai Polwan bertindak dengan cara melaporkannya ke kantor Polsek Benteng. Dari laporan tersebut, Supriyanto mendekam di balik teralis.

“Saat saya ditahan itulah Ulfah minta semua harta saya. Mulai dari rumah, mobil sampai dana berupa saham. Saya setuju asalkan perkara ini tidak dilanjutkan dan kemudian dibuatkan kesepakatan di atas bermeterai pada 5 November 2015,” ungkap Supriyanto.

Setelah perjanjian tersebut ditandatangani,  Supriyanto pun kembali menghirup udara bebas dan harta benda yang diminta pun sudah diserahkan kepada Ulfah. Namun, perkara tindak pidana penganiyaan tetap dilanjutkan sampai persidangan dengan ancaman pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Padahal dalam surat perjanjian sudah dinyatakan diselesaikan secara kekeluargaan. Perkara pun tidak dilanjutkan sampai pengadilan. Faktanya, saya sekarang jadi terdakwa dan wajib mengikuti sidang,” ucap Supriyanto yang akrab disapa Yanto itu.

Kini nasib Yanto tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH. Ketika ditanya kapan dilakukan penuntutan terhadap Yanto, Jaksa Faiq belum bisa dilaksanakan sekarang.

“Nanti, kalau sudah diperiksa semua saksi dan terdakwa, baru dilakukan penuntutan. Masih ada dua orang saksi lagi yang dipanggil belum datang. Sabar ya, semua saksi harus  diperiksa terlebih dahulu,” ucap Jaksa Faiq kepada TangerangNET.Com. (ril)  

Post a Comment

0 Comments