AKP Ruhiyah Ulfah dan Yanto di ruang tunggu pengadilan. (Footo: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Penyesalan kini
sedang melanda Supriyanto, 43, setelah menjalani hubungan asmara dengan seorang
anggota Polisi Wanita (Polwan) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruhiyah Ulfah, 48.
Setelah tiga 3 tahun kumpul satu rumah tanpa ikatan pernikahan, kini Supriyanto
menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Saya sekarang baru
menyesal berhubungan dengan Ulfah. Saya ajak menikah tidak mau tapi saya selalu
diawasinya,” ujar Supriyanto di PN Tangerang, Kamis (14/4/2016).
Penyesalan yang lebih pedih
dirasakan oleh Supriyanto meski tanpa ikatan perkawinan harta diperolehnya selama
ini dari kerja kerasnya pun diminta paksa. Hal itu berawal dari pertengkaran pada 3 September 2015 pukul 01:00 WIB lalu.
Ulfa mengikuti Supriyanto dengan menaruhkan Global Positioning System (GPS) ke
mobil Supriyanto. Di kawasan Modrenland, Ulfa kemudian memergoki Supriyanto
tengah menggandeng wanita lain.
Di situlah menurut
Ulfah, Supriyanto kemudian melakukan penganiayaan terhadap dirinya. "Saya
dijambak, ditarik lehernya dan dicekik. Saya berontak kemudian saya terjatuh.
Tangan saya juga memar dipegang olehnya," ujar Ulfah pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH.
Menurut Supriyanto,
dari peristiwa tersebut Ulfah sebagai Polwan bertindak dengan cara melaporkannya
ke kantor Polsek Benteng. Dari laporan tersebut, Supriyanto mendekam di balik
teralis.
“Saat saya ditahan
itulah Ulfah minta semua harta saya. Mulai dari rumah, mobil sampai dana berupa
saham. Saya setuju asalkan perkara ini tidak dilanjutkan dan kemudian dibuatkan
kesepakatan di atas bermeterai pada 5 November 2015,” ungkap Supriyanto.
Setelah perjanjian
tersebut ditandatangani, Supriyanto pun kembali
menghirup udara bebas dan harta benda yang diminta pun sudah diserahkan kepada
Ulfah. Namun, perkara tindak pidana penganiyaan tetap dilanjutkan sampai
persidangan dengan ancaman pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Padahal dalam surat
perjanjian sudah dinyatakan diselesaikan secara kekeluargaan. Perkara pun tidak
dilanjutkan sampai pengadilan. Faktanya, saya sekarang jadi terdakwa dan wajib
mengikuti sidang,” ucap Supriyanto yang akrab disapa Yanto itu.
Kini nasib Yanto
tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH. Ketika ditanya kapan
dilakukan penuntutan terhadap Yanto, Jaksa Faiq belum bisa dilaksanakan
sekarang.
“Nanti, kalau sudah
diperiksa semua saksi dan terdakwa, baru dilakukan penuntutan. Masih ada dua
orang saksi lagi yang dipanggil belum datang. Sabar ya, semua saksi harus diperiksa terlebih dahulu,” ucap Jaksa Faiq
kepada TangerangNET.Com. (ril)
0 Comments