Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Salah Menggunakan Dana Desa Bisa Berujung Ke Penjara

Ilustrasi Alokasi Dana Desa.
(Foto:  Istimewa) 
NET – Guna untuk meningkatkan potensi desa, pada 2016 ini, Pemerintah akan menggulirkan dana ke setiap desa di tingkat nasional minimal  sebesar Rp 630 juta. Dana tersebut, harus  dapat dimaksimalkan oleh para kepala desa guna kepentingan  infrastruktur maupun fasilitas lain.

Demikian kata. Bambang Widodo, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosila dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI), saat menjadi pembicara di Seminar Nasional Dimensi Strategis Pembaharuan UU No. 6 Tahun 2014, tentang Desa di Fakultas FISIP Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) Puspiptek Serpong, Kamis (28/4/2016)

Namun demikian, kata Bambang, dengan digulirnya program uang tunai ke desa itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan para  kepala desa dan  perangkatnya. Karena bila mereka tidak dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik, akan  berujung ke persoalan hukum atau  penjara.

"Disinilah tugas aparat untuk memberikan bimbingan hukum kepada para kepala desa. Bukan malah menakut-nakuti," kata dia.

Karenanya, kata Bambang, dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia No.6 tahun 2014,  Pemerintah mencoba mengembalikan "otonomi asli desa". Oleh karena itu, diperlukan juga peran aktif dari Polri untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi pentingnya sadar hukum, terutama penggunaan dana desa.

“Selain mendorong kemandirian desa, dana desa juga membuka peluang penyelewengan, seperti tindakan korupsi. Oleh karena itu, Polri diharapkan dapat lebih aktif dalam upaya pencegahan dengan membantu sosialisasi, mengawasi, memonitor dan menindaklanjuti tindakan korupsi terhadap penggunaan dana desa,” kata dia.

Adapun program infrastruktur yang dibangun menggunakan dana sesa, katanya harus padat karya dan  melibatkan masyarakat setempat. Begitupula dengan bahan bakunya, harus diambil dari desa termaksud, kecuali memang  tidak ada boleh dibeli dari  luar.

Sementara itu, pengamat publik, sosial dan politik, Temmy Setiawan mengimbau dalam melaksanakan program tersebut Kepala Desa (kades) tidak perlu buru-buru  mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), jika belum memahami aturannya. Mulai dari pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.

“Sekarang ini, Pemerintah benar-benar membangun dari desa dan oleh desa. Dana di desa sangat besar, tapi pelajari dulu aturannya. Jangan cairkan dulu uangnya kalau belum paham,” ucap Temmy yang juga pengajar di Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) itu.

Lebih jauh Temmy menjelaskan apabila kades merasa belum mengerti aturan dari program tersebut, lebih baik koordinasi dengan Pemda untuk diberikan bimtek singkat soal  penggunaan dana ADD dan DD. Tujuannya supaya tidak ada kesalahan dalam penggunaan dana tersebut. (man)

Post a Comment

0 Comments