Ng Ka Fung dan tiga rekannya: mendapat imbalan. (Foto: Istimewa) |
NET – Terdakwa Ng Ka
Fung alias Roger, 20, Warga Negara (WN) Cina, penyelundup narkotika jaringan
ternasional dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilang Negeri (PN)
Tangerang, Senin (11/4/2016).
Pada sidang yang majelis
hakimnya diketuai oleh Hj. Nirwana, SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal
Hadjarati, SH menyatakan perbuatan terdakwa Roger terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan penyelundupan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan
berat total 87 kilogram dan 113.416
butir pil ekstasi.
“Terdakwa Roger bersalah
melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau
melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika,” ucap Ikbal yang
dituangkan dalam tuntutan setebal 11 halaman.
Atas perbuatan
tersebut, kata Ikbal, terdakwa Roger melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132
ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari sejumlah
saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Roger sempat berpindah-pindah
hotel dan apartemen membawa barang terlarang tersebut,” tutur Ikbal.
Dalam melakukan
penyelundupan narkotika tersebut, terdakwa Roger bersama tiga rekannya yang
disidangkan secara terpisah. Ketiga
terdakwa tersebut Chin Wing Sin, Yuen Ming Chun Billy, dan Pak Chi Pay. “Pemilik
narkotika, kita tuntut dengan hukuman maksimal yakni mati,” ujar Jaksa Penuntut
Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH kepada TangerangNET.Com seusai sidang.
Jaksa M. Ikbal Hadjarati saat membacakan tuntutan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Jakasa Ikbal
mengatakan terdakwa Roger ditangkap pada 20 Agustus 2015 sekitar pukul 15:00
WIB di Apartemen Grend Bay Pluit, Jakarta Utara. Selain di apartemen tersebut,
Roger pun menyimpan barang terlarang tersebut di Meditrania, Tanjung Duren,
Jakarta Barat, Apartemn Meditrania, Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Aston Marina,
Ancol, Jakarta Utara.
Dalam menjalankan
tugas untuk menyelundupkan narkotika dari Hongkong dan mengedarkannya di
Indonesia, terdakwa Roger akan mendapat imbalan dari Kevin sebesar 30.000 dolar
Hongkong.
Setelah Jaksa Ikbal
membacakan tuntutannya, Hakim Nirwana memberikan kesempatan kepada terdakwa Roger
dan penasihat hukumnya M. Yusuf, SH untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda
selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.
(ril)
0 Comments