Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Roger, WN Cina Terbukti Edarkan Narkotika, Dituntut Hukuman Mati

Ng Ka Fung dan tiga rekannya: mendapat imbalan.
(Foto: Istimewa)  
NET – Terdakwa Ng Ka Fung alias Roger, 20, Warga Negara (WN) Cina, penyelundup narkotika jaringan ternasional dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/4/2016).  

Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Hj. Nirwana, SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH menyatakan perbuatan terdakwa Roger terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyelundupan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat total  87 kilogram dan 113.416 butir pil ekstasi.

“Terdakwa Roger bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika,” ucap Ikbal yang dituangkan dalam tuntutan setebal 11 halaman.

Atas perbuatan tersebut, kata Ikbal, terdakwa Roger melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Roger sempat berpindah-pindah hotel dan apartemen membawa barang terlarang tersebut,” tutur Ikbal.

Dalam melakukan penyelundupan narkotika tersebut, terdakwa Roger bersama tiga rekannya yang disidangkan secara terpisah.    Ketiga terdakwa tersebut Chin Wing Sin, Yuen Ming Chun Billy, dan Pak Chi Pay. “Pemilik narkotika, kita tuntut dengan hukuman maksimal yakni mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH kepada TangerangNET.Com seusai sidang.
Jaksa M. Ikbal Hadjarati saat membacakan tuntutan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  

Jakasa Ikbal mengatakan terdakwa Roger ditangkap pada 20 Agustus 2015 sekitar pukul 15:00 WIB di Apartemen Grend Bay Pluit, Jakarta Utara. Selain di apartemen tersebut, Roger pun menyimpan barang terlarang tersebut di Meditrania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Apartemn Meditrania, Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara.

Dalam menjalankan tugas untuk menyelundupkan narkotika dari Hongkong dan mengedarkannya di Indonesia, terdakwa Roger akan mendapat imbalan dari Kevin sebesar 30.000 dolar Hongkong.

Setelah Jaksa Ikbal membacakan tuntutannya, Hakim Nirwana memberikan kesempatan kepada terdakwa Roger dan penasihat hukumnya M. Yusuf, SH untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. (ril) 

Post a Comment

0 Comments