Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembunuhan Juragan Sembako Karawaci, Direskontruksi 52 Agedan

Salah seoerang anak korban pingsan, tidak kuat menyaksikan
rekonstruksi. (Foto: Istimewa)  
NET - Setelah sempat kabur ke Kota Bandung selama dua bulan, Joko Suwito pelaku perampokan dan pembunuhan Ny. LOA SUI KIM, juragan sembako di Jalan Aryawasangkara, RT 02/02, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, dibekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota di Kota Kembang, Bandung.

Dalam rekontruksinya yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (5/4/2016), Joko Suwito, yang bekerja sebagai pedagang baso keliling di sekitar lokasi memperagakan sebanyak 52 adegan.

Di antara adegan tersebut, tersangka sempat cekcok dengan korban  yang tidak  memberinya hutang, sehingga tersangka sewot dan mengambil batu serta pisau dapur yang ada di rumah korban untuk dipukulkan ke bagian kepala korban.

Karena korban melawan, akhirnya tersangka menghujamkam pisau dapur  ke bagian leher. Saat itu juga korban terjatuh dan tewas bersimbah darah di TKP. Melihat korbannya tidak berdaya, pelaku langsung mengacak-acak rumah dan mengambil uang tunai milik koban sebesar Rp 4 juta untuk dibawa kabur ke Bandung, Jawa Barat.

Di dalam pelariannya di Kota kembang, pelaku menjadikan uang hasil kejahatannya untuk  usaha kembali sebagai pedagang baso kelililing.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kimisaris Besar Agus Pranoto pelaku nekat membunuh korban karena dilatar belakangi sakit hati. Pasalnya, ketika korban i
ngin panjam uang untuk membayar hutang kepada seseorang, selain tidak diberi juga dicaci-maki.

Akibatnya, korban naik pitam dan menghabisi korban dengan dengan sadis. Atas perbuatannya itu, kata Kapolrestro, pelaku dapat dijerat dengabn pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP, tentang perampokan yang disertai oleh kekerasan, serta Pasal 338 KUHP jo 339 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara.

Seperti diketahui, pembunuhan yang terjadi pada Selasa (16/2/2016) itu, saat tetangga korban hendak membeli beras di toko korban. Karena beberapa kali nama korban dipanggil tidak ke luar, tetangga korban berusaha mengintp  ke dalam rumah korban.

Melihat ada ceceran darah, tetangga korban melaporkan ke Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat yang langsung menindaklanjuti ke pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (man)

Post a Comment

0 Comments