Ilustrasi seorang wartawan atau jurnalis. (Foto: Istimewa) |
NET - Kasus pelecehan
profesi kewartawanan yang dilakukan oleh Bripka Tri Martono, anggota unit
Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kabupaten Tangerang
kepada Ade Bagus alis Botol, salah satu wartawan telivisi swasta harus segera
ditindak lanjuti.
"Ini adalah
persoalan pelecehan profesi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar
Syafril Elain, salah seorang pendiri
Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang Raya, Senin (4/4/2016).
Seharusnya, kata
Sayafril yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tangerang, Kapolresta Kabupaten Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema
mengetahui.
Bahwa pelecehan profesi itu tidak boleh terjadi. Apalagi terhadap
wartawan yang dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai mintra dari pihak
kepolisian.
Karena itu, kata
Syafril, kasus ini harus segera ditindak lanjuti. Supaya ke depannya tidak ada
lagi anggota Polresta Kabupaten Tangerang yang
arogan.
Sementara itu, sejak
peristiwa pelecehan itu terjadi, Rabu ((30/3/2016) lalu, pihak kepolisian baru
menerima laporan dan belum melakukan pemanggilan terhadap Ade Bagus. "Dalam laporan itu saya
sertakan video hasil liputan sebagai barang bukti. Katanya nanti akan
dipanggil lagi via telepon untuk diperiksa kembali. Tapi sampai sekang belum
dipanggil," ucap Ade Bagus.
Hingga berita ini
disusun kemarin petang, Kapolreta Kabupaten Tangerang tidak dapat dihubungi.
Bahkan di SMS-pun tidak menjawab. Hanya saja ketika peristiwa itu te
rejadi, Kapolres
dengan enteng mengatakan bahwa itu miss komunikasi.
Seperti diketahui,
peristiwa pelecehan itu terjadi, ketika Ade Bagus bersama sepuluh wartawan
lainnya melakukan peliputan pelecehan seksual. Kemudian Bripkan Tri Margono,
marah kepada orang korban dan mengatakan,. "Ngapain lo lapor ke sini
bawa-bawa setan dan monyet-moyet itu," kata dia.
Mendapat perlakuan
seperti itu, pelapor lansung ke luar dari ruangan. "Saya datang ke sini
untuk melapor soal kejadian sodomi yang menimpa anak saya. Tapi kenapa kok
malah dibentak-bentak seperti ini," kata Herry, orang tua korban.
Selain
membentak-bentak korban, Bripka Tri Martono juga membentak Ade Bagus agar
menghapus rekaman video hasil liputannya. "Izin kagak lu ngambil gambar,
hapus itu gambar," kata dia dengan nada kasar.
Mendapat perlakuan
seperti itu, Ade Bagus didampingi beberapa wartawan lainnya langsung lapor ke
Unit Provos Polresta Kabupaten Tangerang,
agar kasus pelecehan profesi wartawan ditindak lanjuti. (man)
0 Comments