Terdakwa Nasrullah (rompi merah) dan dua pengacara serta Sudarto: hanya laksanakan perintah bos. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kurir pengedar
narkotika kelas kakap menerima upah dalam seminggu Rp 25 juta terungkap dalam
sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/4/2016). Dalam ini dua
terdakwa duduk di bangku pesakitan yakni
Nasrullah, 42, dan Sudarto alias Acau, 32.
Majelis hakim pada
sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Satrio Budiono, SH dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Faiq Sofa, SH dengan agenda pemeriksaan
saksi penyidik dari Polres Bandara Soekarno Hatta.
Jaksa Faiq menyebutkan
awal penangkapan 10 November 2015. Ketika itu, polisi mendapat informasi akan ada
transaksi jual-beli narkotika di wilayah seputar Bandara. Namun, ketika diikuti
transaksi berpindah ke Grogol, Jakarta Barat.
Dalam rencana
transaksi tersebut, Sam (masih buron) memerintahkan kepada Narsrullah untuk
membawa 50 butir ekstasi dengan harga per butir Rp 50 ribu. Dalam tempo dua jam
datanglah seorang berbadan tinggi besar. Sang pembeli kemudian menemui orang
tersebut dan benar dialah suruhan Sam. Dalam waktu singkat, 50 butir ekstasi
dan uang Rp 25 juta berpindah tangan.
“Begitu ekstasi
diterima dan uang diserahkan, terdakwa Nasrullah langsung ditangkap,” ujar saksi
Novrianto, anggota Polres Bandara Soekarno Hatta.
Setelah terdakwa
Nasrullah ditangkap, kata saksi, dikembangkan dan dibawa ke rumah kost di Jalan
Susilo, Grogol, Jakarta Barat. Petugas menemukan 68 ribu butir ekstasi aneka
rupa dan jenis. Selain Nasrullah, petugas juga menangkap Sudarto.
Sudarto ditangkap pada
11 November 2015 setelah diperintahkan oleh Sam untuk mengantar ekstasi 100
butir kepada seseorang. Sekitar jam 16:00 WIB Sudarto datang dengan membaawa
pesanan 100 butir ekstasi. Polisi
langsung menangka Sudarto ketika diperlihat barang bukti pil ekstasi.
Kemudian, polisi
mengembangkan kasusnya dan ditemukan di
rumah kostnya di Jalan Petojo, Jakarta, 300 butir ekstasi, 30.000 happy five,
dan 1.034 gram Kentamin. Semua barang terlarang tersebut milik Sam, sedangkan
Darto hanya menjual. Atas kerjanya tersebut, Darto mendapat upah Rp 25 juta
setiap minggu dari Sam.
Dalam sidang tersebut,
terdakwa Nasrullah didampingi penasihat hukum Erlangga, SH dan Jefri, SH. Sedangkan
Sudarto alias Acau tidak bersedia didampingi penasihat hukum meski sudah
ditawarkan hakim.
Jaksa Faiq menjerat
kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk Sudarto, ditambah dengan pasal 61, 62, dan pasal 197 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ril)
0 Comments