![]() |
Terdakwa Erwindo (tanpa peci): ingin dapat uang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Demi mendapatkan
biaya pengobatan human immunodeficiency virus (HIV ), Ewindo, 32, nekat menjadi
kurir pengedar narkotika jenis sabu. Setelah tertangkap lalu perkaranya
disidangkan di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, lantas majelis hakim terkejut.
“Kenapa penderita HIV
bisa berkeliaran. Bukankah penderita HIV mendapat perawatan dan pengobatan dari
Pemerintah,” ujar Hakim Serliwati
Butar-butar, SH, Rabu (20/4/2016).
Hakim Serli yang
bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi oleh hakim anggota Indra
Cahya, SH dan Darsono, SH merasa tidak yakin ada penderita HIV, penyakit yang
mematikan itu, menjadi terdakwa harus
disidangkan. “Kamu seharusnya masuk dalam karantina, kenapa berkeliaran bahkan
menjadi kurir narkotika,” tutur Hakim Serli keheranan.
Terdakwa Erwindo yang
telah memiliki seorang anak dari seorang istri itu, mengaku tidak pernah
mendapat perawatan dan pengobatan dari Pemerintah. Oleh karena itu, solusi yang
ditemukan adalah mencari uang untuk biaya pengobatan. Kebetulan bertemu seorang
pria yang mengaku bernama Ifan alias Chi.
Kemudian Ifan
menawarkan pekerjan kepada terdakwa Erwindo. Tawaran tersebut disambut dengan
gembira oleh Erwindo. Dengan membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta ke
Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ifan kepada Erwindo akan memberikan uang sebesar
Rp 20 juta bila lolos membawa barang haram tersebut.
Pada 17 Oktober 2015,
Erwindo dan Ifan berangkat ke Makasaar melalui Bandara Soekarno Hatta (BSH).
Kemudian Ifan membelikan tiket untuk ke Makassar serta uang Rp 1juta sebagai
panjar dari Rp 20 juta. Narkotika tersebut dikemas dalam bungkusan lalu
dililit
kan dengan lakban pada bagian perut, kaki kana dan kiri Erwindo.
Bayangan untuk
mendaptkan uang Rp 20 juta pun pupus ketika Erwindo melewat pintu keberangkatan
Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta karena pada X-ray terlihat benda aneh di tubuhnya oleh petugas Bea dan Cukai.
Petugas pun langsung menggiring Erwindo untuk melakukan pemeriksaan.
Di ruang pemeriksaan,
petugas Bea dan Cukai mendapat 18 bungkus yang ada pada tubuh, kaki kanan dan
kiri Erwindo. Setelah ditimbang, sabu
tersebut berat keseluruhan 880 gram atau
hampir 1 kilogram.
![]() |
Terdakwa Erwindo didampingi pengacara Irwansyah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Artas perbuatannya
tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Muhammad Ikbal Hadjarati, SH menjerat terdakwa Erwindo dengan pasal 114
ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Hakim Serli setelah mendengarkan
ketarangan saksi dan keterangan terdakwa memberi kesempatan kepada Jaksa Ikbal
untuk menyusun tuntutan dan sidang ditunda selama sepekan. Dalam sidang
tersebut, terdakwa Erwindo didampingi penasihat hukum Irwansyah, SH. (sel)
0 Comments