![]() |
Ilustrasi narkotika jenis sabu: putih bening. (Foto: Istimewa) |
NET - Dua orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dibekuk petugas Polres Kota
Kabupaten Tangerang di rumah kontrakannya
di Kampung Blokeng, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten
Tangerang, Banten.
Mereka adalah DNB, 29, dan AB, 25, dengan barang
bukti berupa empat bungkus plastik klip bening. "Kedua orang pelaku
beserta barang buktinya, kami amankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba
Polresta Kabupaten Tangerang Komisaris Agus Hermanto kepada wartawan, Rabu
(6/4/2016).
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/4/2016)
lalu, kata Agus Hermanto, berawal dari
informasi warga yang resah atas ulah pelaku. Pasalnya, hampir setiap hari.
rumah kontrakan itu dijadikan sebagai
tempat traksaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelindikan secara intensif,
kata Agus, petugas menangkap AB yang
baru saja membeli obat terlarang di rumah kontrakan itu dengan barang bukti
satu bungkus plastik klip disimpan di saku depan celana jeans.
Dari situ, akhirnya petugas melakukan
penggrebekan dan penggeledahan di rumah
kontrakan DNB. Dan menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu di bawah meja televisi.
Akibatnya, kedua orang tersebut diamankan untuk
diproses lebih lanjut. "Kasus ini masih kami kembangkan," ungkap Agus Hermanto. (man)
0 Comments